Gawat, Aktivis Lingkungan Dikeroyok Oleh 200 Orang Lebih Malah Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala,(Poto/ist).

Satuju.com - Eka Dharma Kartika yang merupakan aktivis lingkungan dari Mandala Foundation yang bertugas melakukan penghijauan di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, yang dikeroyok oleh ratusan massa pada Selasa 20 Mei 2025 lalu menjadi tersangka di Polres Kampar.

“Apa logikanya cara penegakan hukum di Polres Kampar, jadi korban pengeroyokan oleh ratusan massa malah jadi tersangka, sementara proses hukum terhadap laporan pengeroyokan itu tersendat hingga lebih dari dua bulan,” kata Ketua Yayasan Mandala Freddy Tommy Manungkalit, SH.MH, Senin (28/7/25).  

Pada malam kejadian itu sangat mencekam pasalnya anggota hanya beberapa orang di dalam pondok Yayasan Mandala, sementarab tiba-tiba pelaku melebihi dua ratus orang bahkan ada yang berteriak “bacok aja” sehingga membuat aktivis penghijauan ini hampir mendapat serangan jantung.

“Kami melempar pakai batu, kayu, botol kaca dan benda keras lainnya,” kata beberapa korban.

Penetapan tersangka ini terlihat dari surat panggilan sebagai tersangka kepada Eka Dharma Kartika No : S.Pgl/ 282 a / VII/ RES. 1.6/ 2025/ Reskrim.

Dalam panggilan itu dikatakan Eka Dharma Kartika dipanggil sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di Yayasan Kamp Mandala di Desa Batu Gajah, pada 20 Mei lalu.

"Saat kejadian pada 20 Mei malam itu ratusan massa melakukan pengeroyokan, penjarahan dan pengrusakan. Kapan pun kesempatan anggota mandala Foundation melakukan interpretasi sedangkan pada malam itu semua anggota dalam pondok dan massa yang beringas berada di halaman pondok," kata Tommy yang menyayangkan kecurigaan tersangka ini.

Kata Tommy yang curiga ada yang salah dalam menegakkan hukum sesuai KUHP ini, “malam kejadian kita sudah dibawa ke Polres Kampar dan korban dari Mandala Foundation sudah dimintai keterangan atas pengeroyokan tersebut bahkan bukti video dan Saksi dihadirkan namun tak satupun pelaku diamankan, ini kan menjadi pertanyaan,” kata Tommy.

“Kita meminta penetapan tersangka di Kapolda Riau untuk melakukan gelar perkara bersama Propam Polda Riau dan Yayasan Mandala, sebab sebelum penetapan tersangka di kedua belah pihak antara pengeroyok dan korban belum pernah menghadirkan kuasa hukum dari Yayasan Mandala,” katanya.

Mengacu kepada, orang yang melakukan pembelaan diri saat dikeroyok pada umumnya tidak dapat dipidana, “hal ini diatur dalam konsep "pembelaan terpaksa" atau "noodweer" dalam hukum pidana,” kata Tommy.

Apalagi saat melakukan pembelaan diri dilakukan masih dalam batas-batas yang wajar dan proporsional untuk menghadapi serangan, maka pelaku tidak dapat dipidana.

“Itu kalau membela diri, sedangkan dalam kasus ini di Pondok Mandala Foundation antara dua belah pihak berjarak satu meter,” katanya.

Pembelaan Terpaksa (Noodweer) - Hukum mengakui hak setiap orang untuk membela diri dari serangan yang mengancam keselamatan jiwa atau harta benda. 

Syarat Pembelaan Terpaksa:

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembelaan diri dianggap sebagai pembelaan yang terpaksa sah dan tidak dipidana, yaitu:

Adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. 

Serangan tersebut kepada korban terjadi secara terencana dan diduga diprovokasi oleh Kepala Dusun.

Pembelaan yang dilakukan harus seimbang atau proporsional dengan serangan yang menghadap “Noodweer Exces”

Jika pembelaan diri yang dilakukan melebihi batas wajar karena adanya guncangan jiwa akibat serangan, maka korban tetap bisa lolos dari pidana.

“Contoh, jika seseorang dikeroyok dan membalas serangan dengan pukulan balik, selama pukulan tersebut masih dalam batas wajar untuk melindungi diri dari pengeroyokan, maka ia tidak bisa dipidana,” katanya.

“Anggota kami yang menjadi korban jikalau melakukan pembelaan diri itu masih wajar. Pengeroyok jangan mengada - adalah membuat 'laporan palsu' demi berharap berdamai,” katanya.

“Nah jika penyidik ragu, sebaiknya segera berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang tepat,” simpulnya.


Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, diakui tak berani menjawab, sementara Kanit Satreskrim Polres Kampar Melvin Sinaga, SH malam “membisu?”.

Biasanya Kapolda Riau sendiri akan turun tangan terkait dengan pendidikan dan pengeroyokan aktivis lingkungan ini.**