Kepemimpinan Jokowi dan Jejak Kebohongan yang Berujung Litigasi Publik

Ilustrasi.(Poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Saat menjadi Presiden RI ke 7 Jokowi banyak berbohong dan hingga saat ini, sehingga akibat banyaknya kebohongan yang Ia lakukan, lahirkan upaya litigasi oleh publik (kelompok TPUA) dengan objek perkara Perbuatan Melawan Hukum dari TPUA melalui Pengadilan Negeri/ PN Jakarta Pusat pada tahun 2021. Dan salah satu petitumnya "Jokowi patut diberhentikan" karena faktor 66 kebohongan, dan pada saat itu ada tuit dari akun twiitter Fadli Zon, "kebohongan Jokowi 100 lebih".

Adapun argumentatif lainnya dari perspektif hukum 'Kegaduhan diawali oleh Jokowi' adalah:

1. Pada Tahun 2022-2023 saat proses perkara Pidana di PN. Surakarta saat sidang Pidana perkara TDW BTM dan Gus Nur, Jokowi tidak mau menunjukan Ijazah S1 Aslinya, bahkan Ijasah SD, SMP, dan SMA nya yang diserahkan hanyalah fotokopi legalisir;
2. Sehingga akibatkan lahirnya gugatan TPUA Pada tahun 2024 dengan bukti utama isi putusan inkracht PN. Surakarta Jo. PT. Semarang Jo. MA. terkait vonis perkara BTM-Gus Nur dan ternyata, saat mediasi Peggugat minta agar Jokowi selaku Tergugat ke-1 (ada 10 Tergugat) berkenan tunjukan ijazah asli S1 nya dihadapan Hakim Mediasi, maka gugatan case close atau gugatan "akan dicabut;
3. Kemudian akibat hukum Jokowi tidak juga mau memperlihatkan Ijazah Asli nya saat mediasi di PN. Pusat, akhirnya TPUA mengajukan Laporan di DUMAS Bareskrim Mabes Polri pada 9 Desember 2024.  Dan ternyata Jokowi selaku Terlapor hingga saat ini belum mau menunjukan Ijazah asli S1 nya kepada Bareskrim;
4. Lagi-lagi sesuai data empirik Jokowi tidak mau memperlihatkan ijazah asli S1nya saat TPUA berkunjung silaturahim ke kediamannya di Solo pada 16 April 2025. Jokowi sebaliknya berlaku ambigu, justru beralasan "hanya akan memperlihatkan Ijazah asli di pengadilan".

Begitu pun di media, Jokowi publis menyatakan hanya akan memperlihatkan Ijazah Asli S1 nya dihadapan (Hakim) di Pengadilan.

Ada pun akhirnya Reskrimum Polda Metro Jaya telah diperlihatkan Ijazah Asli Jokowi melalui Polresta Surakarta, bahkan infonya Penyidik sudah menyita S1 dan Ijazah SMA nya,  namun peristiwa penyitaan ijazah ini terjadi pasca SP2HP dari pihak Penyidik Reskrimum yang isinya memberitahukan bahwa, "Penyelidikan sudah ditingkatkan kepada Proses Penyidikan", hal inti tentunya  (unprosedural) karena overlapping dengan ketentuan hukum (KUHAP). 

Sehingga bukan terhadap publik saja Jokowi mempersulit perihal hubungan hukum antara dirinya selaku pejabat Publik/ Penyelenggara negara, namun ternyata Penyidik Bareskrim dan Reskrimum dan Lembaga Peradilan pun Ia persulit.

Bahwa "kegaduhan" lainnya yang timbul dan berkembang saat ini, gara gara persoalan Ijazah yang sebenarnya simpel penyelesaiannya, malah muncul laporan Jokowi dan Jokowi lovers melalui Pihak Penyidik terhadap belasan aktivis, lalu implikasi hukum lainnya adalah Dr. Eggi Sudjana dibantu oleh FDI (Forum Diaspora Indonesia) telah melakukan upaya hukum ke Lembaga HAM Internasional melalui perwakilannya di London Inggris, sehingga terkait semua gejala gejala hukum terhadap yang menyangkut Ijazah S1 Jokowi bermula akibat tanda tanda perilaku (bad leadership) Jokowi, setidak tidaknya saat menjadi Presiden dan hingga saat ini selaku pejabat publik di PT. Danantara Jokowi terkesan kuat selain berkarakter hobi melalaikan janji Jokowi memiliki sifat arogan.