SP3D Bareskrim dan Urgensi Uji Keaslian Ijazah Jokowi: Kebenaran Materil Tak Bisa Ditunda

Ilustrasi. (poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Bareskrim menerbitkan 'Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM. Tertanggal 25 Juli 2025' dan isinya menyatakan "data yang diberikan oleh TPUA disertai bukti temuan dalam bentuk Keterangan dua pakar IT Roy dan Rismon merupakan data sekunder bukan data primer, maka hasil gelar perkara khusus Bareskrim (tetap) Menghentikan Penyelidikan.

Jujur, melalui data empirik telah menunjukan bahwasanya TPUA dan Dr. Roy Cs sudah berusaha maksimal untuk mendapatkan data primer yang dimaksud Bareskrim, diantaranya upaya untuk dapat melihat Skripsi dan Ijazah Asli melalui berbagai klarifikasi dan konfirmasi (metode investigasi publik). Namun nyatanya mengalami faktor hambatan (obstruksi), bahkan berbuah laporan terhadap beberapa orang aktivis TPUA dan Roy Cs. kepada Pihak Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, sehingga beberapa dari Para Terlapor, justru merasa akibat pencarian data primer berimplikasi menjadi target "kriminalisasi".

Kupasan (pendapat) Hukum;

Perihal SP3D ini agar transparansi layak diadakan klarifikasi - konfirmasi secara formal, audiensi langsung kepada Para Pelapor DUMAS. Dan Penyidik perkara (a quo in casu) Bareskrim juga hendaknya mau menerima masukan publik (police friend) dengan pola Bareskrim diskusi ilmiah, duduk bersama para pakar hukum, tentang Posisi Keberadaan sah nya Status Hukum SP3D atas Pelaporan TPUA di Dumas Bareskrim.

Bahwa data Primer Ijazah Asli S1 Jokowi saat (gelar perkara khusus) jelas keberadaan barang atau alat bukti dari fakultas kehutanan UGM dimaksud, fisiknya masih berada dalam penguasaan Jokowi, namun saat ini fakta hukum yang tidak terbantahkan "Barang Bukti sebagai Data Primer tersebut" sudah dikuasai dan dalam status disita oleh Reskrimum Polda Metro Jaya.

Oleh sebab hukum maka untuk memastikan barang bukti formal yang dinyatakan sebagai data sekunder dalam bentuk Bukti Keterangan Para Pakar dalam bentuk artikel dan gambar di media online dan beberapa video youtub, maka substansial makna hukum daripada data sekunder dimaksud, amat dibutuhkan sebagai motif awal pencarian tentang tindak lanjut Laporan DUMAS, atau sebaliknya sesuai SP3D ?

Selebihnya, dikarenakan secara hukum data primer "ijazah asli" yang sudah dalam kekuasaan Reskrimum, dibutuhkan Bareskrim untuk didiagnosis "keasliannya" melalui uji Labfor digitalik, agar mendapatkan hasil yang konkrit dan komperensip.

Bahwa, Bukti Data Formal yang menjadi lampiran Laporan Dumas, dalam bentuk Surat Keterangan yang berasal dari Kedua Orang Pakar IT. Dr. Roy dan Dr. Rismon, dalam bentuk gambar, artikel dan beberapa video yutub, memang semata hasil riset diagonisis (scientifik) ilmiah, walau sekedar terhadap Barang/ alat bukti fotokopi. Oleh karenanya demi kebenaran materil (kebenaran sesungggunya), tentu amat membutuhkan Bukti Formal Ijazah Asli (data primer) sebagai alat bukti pendukung terhadap data sekunder yang diajukan oleh TPUA pada DUMAS, termasuk juga untuk dijadikan acuan komparasi atau alat sanding bukti hukum (Bukti formal) yang berasal dari Kedua Pakar, yang nyata sudah menjadi berkas dokumen/ arsip Bareskrim, maka substansial data sekunder dimaksud, amat dibutuhkan sebagai dasar hukum SP3D atau justru sebaliknya Bareskrim melanjutkan Penyelidikan?

Maka demi mendapatkan prinsip kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya kebenaran, tentu sebagai unsur utama dan amat penting dalam proses penegakan hukum dalam perkara pidana, Bareskrim absolut memang punya hak dan kewenangan untuk memaksa menyita atau setidak tidaknya 'pinjam pakai' barang bukti Ijazah Asli yang sudah menjadi barang sitaan Reskrimum Polda Mteri Jaya.

Adapun tehnis pinjam pakai yang dimaksudkan relatif sangat mudah oleh sebab jenjang Organisasi Polri, Bareskrim lebih tinggi dari Reskrimum.

Selebihnya, tetap dalam koridor demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, khususnya terhadap para Terlapor di Rekrimum Polda Metro Jaya, oleh sebab hukum a quo in casu DUMAS dan Laporan Jokowi Cs. Ke Reskrimum Polda Metro Jaya maka DATA PRIMER dalam bentuk IJAZAH ASLI saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, dikarenakan kedua perkara pidana tersebut sama-sama berhubungan dengan adanya "tudingan atau dugaan" banyak publik, yang persepsinya menyatakan, "Ijazah S1 Jokowi adalah palsu", oleh karenanya demi kepercayaan publik kepada Bareskrim dan nama baik institusi Polri, ideal Mabes Polri prioritaskan prinsip objektifitas dalam setiap tahapan proses hukum.

Kesimpulannya, keterangan hasil riset Kedua Pakar yang sudah menjadi dokumen Bareskrim, yang substansial menyatakan "Skripsi dan Ijazah S.1 Jokowi dari UGM adalah palsu". Maka oleh sebab prinsip fungsi dan tujuan penegakan hukum pidana adalah untuk menemukan Kebenaran Materil, maka ijazah asli berikut hasil uji forensik melalui laboratorium digital, pastinya sangat dibutuhkan sebagai unsur unsur pemenuhan dalil hukum untuk kelanjutan perihal diterima atau ditolaknya Laporan DUMAS Bareskrim TPUA dan termasuk keabsahan proses penyidikan atas laporan Jokowi Cs kepada Para Terlapor di Reskrimum.