Penyidikan Afirmasi: Ketika Kritik Dibalas Status Tersangka

Ilustrasi. (poto/net)

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Pasca Penyelidikan arah penyidikan Polda akan apriori banyak menerbitkan status tersangka kepada Para Aktivis.

Adapun Pola Penyidikan Reskrimum Polda Metro Jaya, ditengarai:

1. Tidak akan menguji Keaslian Ijazah Jokowi melalui digital forensik;
2. Hanya akan bersandarkan dan berdasarkan hasil Penyelidikan Mabes Polri yang seolah sudah final, walau hasilnya belum memenuhi ketentuan. Hukum (KUHAP dan atau Jo. UU. Tentang Polri Jo. Perkappolri);
3. Para Tersangka akan ditersangkakan melanggar pasal ujar kebencian. Justru antitesis hukum, tanpa memiliki bukti dasar kebencian dengan muatan hasut atau fitnah. Sehingga anomali penerapan hukum, karena kuat kesan Pihak Penyidik bakal beragumentasi Para Tersangka "sudah menuduh", walau tanpa dasar bukti hukum putusan badan pengadilan yang mengikat bahwa "Jokowi menggunakan Ijazah palsu";
4. Pihak Penyidik kebalikannya juga tidak memiliki dasar hukum kuat, bahwa bukti penyelidikan sekedar melalui SP3D (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Dumas) Atau dengan kata lain SP3D tidak sah atau bukan alat bukti yang kualified sebagai pertimbangan hukum dihadapan badan peradilan. Sebelum barang bukti (Ijazah Jokowi) yang dijadikan alat bukti dinyatakan asli melalui proses vonis badan peradilan yang nyata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehingga dari kacamata pengamatan pola penegakan proses hukum terhadap ke 12 orang yang laporannya saat ini sudah pada tahap Penyidikan, disiniyalir gejala gejala penegakan hukum (law behavior) oleh para penyidik tetap menggunakan tehnis model penyidikan satu dekade kebelakang yang berdampak 'rentan hukum' akibat dominan kearah intuitif, berkesan tendensi subjektif atau ala suka-suka dengan 'paradigama usang rezim model 10 tahun kebelakang'.

Saran (sesama Terlapor); oleh karenanya yang merasa bakal calon TSK atau Kuasa Hukumnya, hendaknya berupaya lebih konsentrasi melalui diskusi hukum untuk mendapatkan dalli kuat dengan 'kumulasikan' berbagai asas legalitas termasuk asas asas dan teori hukum pidana sebagai alat pematah "tuduhan sugestif" dari Para Penyidik, ketimbang sekedar membuang peluru kesegala arah.  

Pengamat adalah Advokat dan Ketua Bidang Hukum & HAM KWRI