GAKKUM Kehutanan Sumatera Limpahkan Kasus Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Pematangsiantar

GAKKUM Kehutanan Sumatera Limpahkan Kasus Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Pematangsiantar

Medan, Satuju.com — Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka JSP (35) beserta barang bukti kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Selasa, 29 Juli 2025. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 25 Juli lalu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi GAKKUM yang didukung oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pengintaian dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan pada 30 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di area parkir Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kelurahan Martubung, Kecamatan Siantar Selatan.

Dalam operasi itu, dua pelaku yakni JSP (35) dan LHP (33) diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain:

- Satu buah tas warna hitam berisi sisik trenggiling seberat 5,5 kg dalam karung putih
- Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 nomor polisi BK 2765 TBR
- Satu unit handphone Vivo Y91 warna Fusion Black
- Satu bilah sangkur merk Nisaku dengan sarung bertuliskan King Kobra

Tersangka utama, JSP, akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta sejumlah aturan turunan lainnya. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL). Ia menyebut wilayah Pematangsiantar, Tanjungbalai, dan Asahan sebagai “segitiga distribusi” peredaran sisik trenggiling di Sumatera Utara.

"Kami akan terus mengejar para pelaku dan mengungkap jaringan kejahatan TSL yang masih beroperasi. Ini bukan perkara sepele, melainkan kejahatan lintas negara yang mengancam biodiversitas Indonesia," ujar Hari.