Sudah Hampir Dua Tahun, Kasus Dugaan Penipuan Rp20 Juta di Pekanbaru Belum Juga Tersentuh Hukum
Afriadi Andika, S.H., M.H.(poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com - Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp20 juta yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial MH ke Polresta Pekanbaru sejak 12 September 2023, hingga kini belum menemukan titik terang. Kuasa hukum pelapor, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses hukum dalam perkara tersebut.
Kepada satuju.com, Afriadi mengungkapkan bahwa laporan tersebut bermula ketika kliennya, MH, memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta secara langsung kepada seorang pengusaha cucian mobil berinisial S, yang berlokasi di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Uang itu diserahkan dengan jaminan satu unit mobil bernomor polisi BM 1617 AT, yang berada di lokasi usaha milik terlapor.
Namun, tidak lama setelah uang diserahkan, mobil yang dijadikan jaminan tersebut justru diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan MH. Parahnya lagi, pembayaran yang dijanjikan S pada tanggal 5 September 2023 tidak kunjung terealisasi hingga kini. MH bahkan hanya ditawari pengembalian sebesar Rp2 juta, yang langsung ditolak karena dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.
“Saat diminta pertanggungjawaban, S malah memamerkan kekayaan dan kedekatannya dengan oknum aparat penegak hukum. Bahkan saat dipanggil penyidik, ia mengaku sudah dua kali membayar dan menunjukkan bukti, padahal setelah kami telusuri, itu tidak pernah ada,” terang Afriadi, Kamis (31/7/2025).
Dalam laporan resmi ke Polresta Pekanbaru, MH bersama tim hukumnya menduga bahwa S telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. "Fakta-fakta lapangan menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata), yang seharusnya sudah cukup untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Afriadi.
Ia juga menyoroti bahwa hampir dua tahun berjalan sejak laporan diajukan, belum juga ada kejelasan hukum maupun penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Apakah harus menunggu kedaluwarsa perkara ini baru ada tindakan? Sementara klien kami sudah mengalami kerugian baik secara material maupun mental. Fokus hidupnya terganggu karena perkara ini tak kunjung ada kejelasan,” tegasnya.
Menurut Afriadi, penanganan perkara ini harus mengacu pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi. Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP telah menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan tindak pidana, yang diperkuat lagi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang syarat dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Penegakan hukum bukan hanya soal prosedur, tapi menyangkut hak asasi manusia, kenyamanan hidup seseorang, dan keadilan yang harus ditegakkan. Kasus ini sudah sangat terang benderang, tinggal niat dan keseriusan dari penegak hukum,” pungkas Afriadi.
Ia berharap Kapolresta Pekanbaru memberi perhatian serius terhadap perkara ini agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

