Abolisi Presiden Prabowo untuk Tom Lembong Diharapkan Refly Harun Jadi Evaluasi Kejaksaan

Refly Harun.(Poto/net).

Jakarta, Satuju.com -  Kejaksaan Agung menekan Pakar hukum tata negara Refly Harun untuk menjadikan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai bahan evaluasi.

Demikian Refly Harun menanggapi abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025).

“Harus dijadikan bahan evaluasi dalam hal penegakan hukum oleh penegak hukum,” kata Refly.

"Tidak hanya dari sisi presiden sebagai kepala negara yang mengeluarkan abolisi, tapi yang paling penting adalah penegak hukum lainnya dalam hal ini termasuk kejaksaan yang memproses kasus ini. Karena kasus ini, kasus yang tidak ada, tidak ada."

Menurut Refly, kasus yang disangkakan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong adalah kasus pesanan.

"Kalau saya, ini perspektif pribadi saya, ya seperti kasus pesanan saja. Jadi penegak hukum seperti dipesan untuk menarget, pokoknya Tom Lembong harus masuk. Padahal untuk menarget itu kan harus ada sebuah tindakan pidana yang jelas," kata Refly.

"Ternyata tindak pidananya tidak ada. Ada gini, ada orang yang melakukan tindak pidana dan ditarget dari banyak tindak pidana. Tapi Tom Lembong ditarget dan tidak ada tindak pidananya."

Sebelumnya Majelis Hakim memutus Tom Lembong bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan ada 4 poin yang menekankan hukuman bagi Tom Lembong.

“Satu, berjanji saat menjadi menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan kapitalis ekonomi dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang Dasar 45 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ucap Dennie.

Kedua, penipu saat Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan-undangan sebagai dasar mengambil kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

“Tiga, penipu saat menjadi Menteri Perdagangan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan dermawan, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen,” ujar Dennie.

Keempat, penipuan saat menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan harga gula kristal putih yang stabil dan terjangkau.