Ijazah Jokowi dan Urgensi Pemanggilan KPU oleh Bareskrim
Ijazah Jokowi. (poto/net).
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum hukum dan Politik)
Satuju.com - KPU disarankan dijadikan sebagai pihak Terlapor oleh Eks Wakapolri Ogroseno, saran ini amat dibenarkan karena jelas ada keterkaitannya secara hukum sebagai langkah awal hukum investigasi kepada pokok objek perkara permasahan Ijazah S-1 Jokowi.
Untuk itu sepatutnya dalam laporan DUMAS TPUA 9 Desember 2024 ke Bareskrim Mabes Polri pihak KPU Solo, DKI jakarta dan KPU RI dipanggil untuk dimintakan klarifikasinya oleh Pihak Bareskrim dan saat ini pun masih bisa langkah penyelidik Bareskrim jika mau memanggil pihak KPU dan pihak lainnya yang ada hubungan hukumnya, dengan laporan DUMAS oleh TPUA termasuk melakukan digital forensik terhadap Ijazah Jokowi yang hingga kini belum juga dilakukan semata demi kesempuranaan penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP jo. Perkappolri.
Ilustrasi hukum sebagai perbandingannya adalah selain dikarenakan status SP2 Lidik dibawah status SP 3, sementara SP 3 sendiri masih bisa dibuka kembali kasusnya ketika Penyidik menemukan alat bukti berupa barang bujti hukum yang dianggap kuat atas keterlibatan seorang Tersangka yang telah dilaporkan.
Hal keterlaitan KPU dan pihak lainnya sudah tercermin dalam gugatan TPUA Tentang PMH perihal Jokowi Ijazah Palsu di PN. Jakarta Pusat Tahun 2023:
Karena para pihak Tergugatnya pada a quo in casu meliputi Presiden Joko Widodo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ketua PN Surakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Turut Tergugat 1 selaku Menteri Keuangan.
Inilah cerminan daripada setidaknya ada 6 (enam) pihak (sesuai urutan Pihak Tergugat) yang deelneming (turut serta) pada dugaan peristiwa tindak pidana ssbagai pelaku dan penyertanya sulit terlepaskan daripada tuduhan penggunaan ijazah palsu, paling tidak telah melakukan kelalaian (culfa).
Referensi: https://youtu.be/bt88mvlwttg?si=4xRg-Hl5LXv4rgn4

