Laporan Jokowi: April Mob Politik atau Strategi Membungkam Kritik?
Ilustrasi. (poto/net)
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umuk Hukum dan Politik)
Satuju.com - Laporan Jokowi pada bulan April Tanggal 30 apakah sekedar APRIL MOB karena banyak keanehan pola hukum yang ditata telanjang, namun dari sisi politik justru cenderung merusak reputasi penguasa sah kontemporer Presiden RI. Jendral Prabowo Subianto selain pudarkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang semestiinya dihormati dan dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat bangsa ini, terlebih oleh para aparatur penegak hukum.
Reaksi dan atau Tanggapan
Apakah laporan Ke Pihak Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, sekedar April Mob dari sosok Jokowi dan Jokowi Lovers, selanjutnya bakal dipetieskan? Artinya mungkin akan dihentikan atau tidak diproses lebih lanjut. Sehingga kasus ini sekedar digunakan sebagai momok bagi aktivis dan publik yang suka mengkritisi Mantan Presiden RI ke 7 ? Seperti pernah dilakukan di era Jokowi saat berkuasa?
Pastinya laporan oleh Jokowi ke penyidik sudah kategori sepengetahuan umum, makna luasnya publik umumnya sudah mengetahui bahwa Penyidik Polda Metro Jaya bahkan telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, dan dalam perkembangannya belasan orang telah naik dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun faktanya sampai saat ini belum ada dari ke 12 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Diawali isu polemik dugaan publik Jokowi menggunakan ijazah S1 Fakuktas Kehutanan UGM. Isu ini sudah bergulir bertahun tahun lamanya sejak Jokowi mencalonkan diri menjadi Capres 2019 kemudian saat ini oleh sebab laporan "APRIL MOB" kepada pihak Penyidik dari Jokowi langsung ditambah laporan dari Jokowi lovers kepada beberapa para aktivis TPUA dan dua orang akademisi serta dr Tifa ketiganya merupakan 'alumnus asli UGM'.
Kemudian fakta hukum membuktikan sebelum Jokowi Cs melapor terhadap objek a quo in casu, lebih dulu adanya berbagai perbincangan publik dan artikel melalui media elektronik termasuk di berbagai acara podcast terkait narasi yang substansinya merupakan dugaan yang datang dari berbagai individu dan atau kalangan, diantaranya dari beberapa anggota TPUA dan dugaan ini bukan sekedar hasut atau fitnah terlebih sebagai ujar kebencian, dugaan ini pernah ditindaklanjuti oleh TPUA melalui upaya litigasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya dugaan publik (TPUA) ini dilanjutkan melalui pengaduan hukum (Pasal 108 KUHAP) terhadap Jokowi kepada pihak DUMAS Bareskrim Mabespolri pada 9 Desember 2024 .
Namun anehnya terkait Pengaduan DUMAS, Penyidik Bareskrim tidak berani menyita Ijazah S1 Jokowi, sehingga otomatis tidak atau belum menguji melalui laboratorium forensik digital terhadap Ijazah Asli untuk mendapatkan tentang kebenaran atau ketidakbenaran barang bukti dari hasil analisis yang berdasarkan scientific dari kedua ahli (atau bisa dijadikan saksi) yang justru siap bahkan menanyakan kapan dirinya dipanggil dimintakan menjadi saksi? Terhadap temuan hasil riset dengan keyakinan bahwa "ijazah S1 Jokowi palsu sepuluh ribu milyar persen."
Oleh karenanya dan oleh sebab hukum patut disimpulkan, andai Pelaporan "APRIL MOB" di Reskrimum Polda Tidak Naik atau Dipaksa naik akan kah berdampak negatif? Diantaranya:
1. Berimplikasi terhadap kredibilitas Pemerintah Penguasa Kontemporer;
2. Mengganggu faktor Stabilitas Politik Nasional;
Selebihnya terhadap laporan "APRIL MOB", ada dugaan publik, bahwa dibaliknya ada misi raya terselubung "politik dan kekuasaan" yang bekerja sama dengan para komprador secara terselubung (TSM) yang berkehendak ingin membuat citra buruk Polri dan devide et empera dipusaran "Istana Kekuasaan" atau menyusup pada Pemerintahan RI yang sah, dengan strategi membenturkan "penguasa kepada sekelompok masyarakat yang memiliki basis dengan ciri khas atau identitas tertentu".
Penutup dan Saran, kasus ini bisa mempengaruhi stabilitas politik (keamanan) nasional jika tidak ditangani oleh para aparat yang profesional dan Proporsional dengan metode Objektif, Sistimatis, Terstruktur-Jujur Benar dan Adil, terutama jika fenomena dan dinamika yang ada benar sebagai bagian dari wujud upaya untuk melemahkan lawan atau bahkan terhadap 'kawan' politik demi mendapatkan seluruh kursi kekuasaan.
Penulis adalah Advokat KAI dan Jurnalis KWRI

