Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menag Yaqut

Eks Menag Yaqut

Jakarta, Satuju.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia tengah diusut KPK. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, besok.
Betul, kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Betul, kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo juga mengizinkan izin akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan pada Kamis besok (7/8/2025).

“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Rabu (6/8/2025).

Budi menjelaskan keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Nanti kami akan memeriksa apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat diperlukan dalam proses penyelidikan ini, sebutnya.

Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

KPK juga menyampaikan telah melakukan ekspose atau gelar perkara secara berkala. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan tim, kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Budi mengatakan dengan adanya ekspose itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan suatu perkara. Eksposur itu pun telah dilakukan beberapa kali.

“Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari suatu penanganan suatu perkara,” kata dia.

"(Ekspose) ada yang kita lakukan beberapa kali," tambahnya.