Dewan Pers: Pelanggaran Etik di Balik Nama Media yang Menyesatkan

Gedung Dewan Pers.(Poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras kepada media bold yang terbukti mencatut nama lembaga negara demi membangun kesan resmi dan kredibel di mata publik. Praktik ini dinilai membahayakan karena berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap media secara umum.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika serius. “Ini bukan hanya persoalan nama. Ini soal persepsi dan kebenaran pada publik,” ujar Jazuli dalam keterangannya.

Jazuli menyatakan, penacatan nama-nama lembaga negara seperti KPK atau Polri dapat menimbulkan kesan bahwa media tersebut merupakan bagian resmi dari lembaga tersebut, padahal kenyataannya tidak ada afiliasi apa pun. Ia mencontohkan bahwa media seperti Polri TV memang dikelola langsung oleh institusi kepolisian, namun banyak media lain yang menyerupai nama atau tampilan institusi resmi tanpa dasar hukum.

Dalam temuan Dewan Pers, motif di balik penacatan tersebut diduga kuat untuk mendapatkan keuntungan tidak sah—seperti akses, citra, dan kepercayaan dari masyarakat. “Kami menduga ada niat menyaru-nyarukan diri agar terlihat berwibawa,” kata Jazuli.

Sebagai langkah awal, Dewan Pers telah mengimbau media yang menggunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti nama dan identitas medianya. Jika imbauan tidak diindahkan, Dewan Pers menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan status verifikasi media serta pencabutan sertifikasi wartawan yang bekerja di dalamnya.

Untuk memperkuat penindakan, Dewan Pers telah menjalin kerja sama formal dengan sejumlah lembaga penegak hukum, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani, sinergi ini ditujukan untuk menertibkan media yang tidak bertanggung jawab serta memperkuat etika jurnalistik di Indonesia.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan cermat dalam memilih sumber informasi. Nama media yang terkesan resmi belum tentu sah secara hukum maupun etik. Verifikasi dan kehati-hatian menjadi kunci agar tidak mudah tertipu oleh citra formal yang dimanipulasi.

Penertiban terhadap media yang mencatut nama lembaga negara menjadi langkah penting dalam menjaga marwah profesi jurnalistik serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel dan bertanggung jawab. Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pers nasional melalui penegakan aturan dan etika secara konsisten.