Tanggung Jawab Moral Jokowi dalam Kasus Lembong: Antara Etika, Hukum dan Jabatan Publik

Ilustrasi.(Poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Andai benar setelah Tomas Lembong menjalani proses hukum lalu dipenjarakan oleh KPK beberapa bulan kemudian berakhirnya proses informasi hukumnya dikarenakan abolisi Presiden RI Prabowo, kemudian Jokowi mengatakan "Lembong mengimpor gula atas perintah dirinya saat menjadi Presiden"

Maka berdasarkan persamaan hak atas dasar rule of law (equality before the law) serta posisi Jokowi yang melakukan Pembiaran saat Lembong memproses hukum terhadap tuduhan korupsi oleh Penyidik KPK sehingga proses konferensi berlangsung, karena hukum, Jokowi dapat dilaporkan oleh Lembong melalui pasal 221 KUHP. Tentang merintangi pemeriksaan hukum.

Atau jika KPK memang konsisten atas tuntutannya bahwa Lembong terbukti melakukan korupsi tentu perspektif logika hukumnya KPK dapat memproses hukum Jokowi dengan pasal Penyalahgunaan Wewenang terkait 'turut serta' Jo. UU Tipikor 

Terlebih lagi sebagai bentuk catatan tanggung jawab moral, mengingat Jokowi saat ini adalah seorang pejabat publik di BUMN (PT. DANANTARA), maka pembiaran Jokowi terhadap tuntutan KPK kepada Lembong tanpa mau bermaksud memberikan kesaksian karena Jokowi disebut oleh Lembong dalam konferensi, bahwa perihal impor gula atas 'memerintah Jokowi'.

Maka pasal-pasal yang relevan dapat dikenakan KPK terhadap Jokowi terkait korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran sumpah dan atau jabatan di antaranya tentang perintangan pasal 21 UU. TIPIKOR. 

Dan Lembong juga dapat melaporkan penyidik KPK antara lain kepada Dewan Pengawas KPK. 

Referensi: https://share.google/vAl0ZGwjKOSOc48Dg

Penulis adalah Advokat (Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI) dan Jurnalis (Kabidhum HAM dan Ketua LPBH DPP. KWRI)