Sejumlah Terlapor Akan Datangi Kompolnas, Kuasa Hukum DHL Pertanyakan Urgensi dan Prosedur

Arvid Saktyo, S.H., M.K.N.(Poto/ist).

Jakarta, Satuju.com — Besok, Kamis (7/8/2025), sejumlah pihak yang sebelumnya dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo dan pendukungnya, yang dikenal dengan sebutan "Jokowi Lovers", dijadwalkan akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun, langkah tersebut menuai pertanyaan dari salah satu kuasa hukum terlapor, khususnya dari pihak Damai Hari Lubis (DHL).

Menurut Arvid Saktyo, SH, MKN, selaku Sekjen Korlabi dan kuasa hukum DHL, tidak diajak untuk bersepakat terkait kunjungan tersebut. "Misi mereka ke Kompolnas tidak jelas dari segi hukum maupun urgensinya. Klien kami tidak menjadi bagian dari rencana tersebut," ujar Arvid dalam keterangannya, Rabu (6/8).

Berdasarkan yang diperoleh dari beberapa laporan lain, kunjungan ke Kompolnas esok hari memang direncanakan, meski belum diketahui secara pasti siapa saja informasi yang akan hadir.

“Harapan kami, mereka yang akan hadir ke Kompolnas benar-benar memahami tupoksi lembaga tersebut dan memahami perbedaan kewenangan antara Kompolnas dan penyidik, termasuk makna kerugian konstitusional yang lebih luas bagi bangsa ini. Jangan hanya melihat dari sisi 12 orang saja,” lanjut Arvid.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kesepakatan hukum yang menyangkut banyak pihak, apabila tidak diikuti oleh satu saja dari mereka, dapat menimbulkan permasalahan hukum yang serius dan menyentuh aspek moralitas.

Arvid juga mengingatkan bahwa Kompolnas merupakan lembaga kolektif kolegial, bukan individu, serta secara terbuka menyatakan bahwa proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini telah sesuai prosedur hukum.

"Apapun langkah yang dilakukan beberapa rekan ke Kompolnas, bagi kami kunci tetap ada pada Jokowi selaku pelapor. Jika pertemuan besok hanya menjadi semacam 'proxy', maka urgensinya pun patut disurvei," ujar Arvid.

Pihaknya menegaskan tetap berkoordinasi dengan kelompok aktivis dan aktivis hukum seperti API dan TPM, serta mendukung langkah hukum yang sesuai dengan asas legalitas, kepastian, dan keadilan. Namun ia mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap harus melibatkan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Karena persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut persatuan anak bangsa dan kehormatan Negara Republik Indonesia,” tegas Arvid.

Sebagai penutup, Arvid menyoroti bahwa dalam proses hukum dugaan ijazah palsu Jokowi, terdapat nuansa kuat aroma politik dan kekuasaan yang melingkupi, sehingga patut diwaspadai agar tidak mewajibkan prinsip negara hukum.