Antara Perintah Presiden dan Penjara KPK: Hak Hukum Tom Lembong yang Terabaikan
Tom Lembong.(Poto/ist).
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Terkait opini hukum (artikel) tentang hak-hak hukum Tomas Tri Kasih Lembong terhadap penahanan atas dirinya oleh KPK sekian bulan, maka Lembong dapat melakukan upaya (gugatan) hukum terhadap Jokowi dengan pasal pembiaran atau rintangan (Obstruction of justice), dengan catatan hukum seandainya memang Lembong merasa tidak bersalah dan teraniaya, sesuai pernyataan hukum Lembong; "apa yang dirinya lakukan terkait impor gula adalah kebijakan yang datang atas perintah Jokowi".
Dan ternyata pengakuan Lembong seolah 'dibenarkan' oleh pernyataan Jokowi yang publis datang belakangan setelah vonis Pengadilan Tipikor dan diskresi prerogatif hukum 'abolisi' dari Presiden RI , bahwa "kebijakan Lembong (impor gula) merupakan atas perintah dirinya (Jokowi)."
Tentu dari sisi hukum pidana Pengakuan ini bisa dipermasalahkan oleh Lembong. Mengingat dirinya kadung dipenjara sekian bulan. Sebaliknya andai Jokowi menyampaikan hal ini pada saat Lembong memenuhi panggulan Penyidik hukum, tidak akan merasakan sel (penjara) KPK
Sebaliknya andai nyatanya Lembong tidak mau melakukan hal atas hak upaya hukum dirinya terhadap Jokowi. Apa yang terjadi? Mengingat data penegakan hukum di tanah air kadang suka aneh. Bisa saja muncul beberapa pertanyaan publik dengan narasi substansi yang agak "liar" dan menggelitik:
1. Apakah abolisi atas permintaan Jokowi kepada Presiden RI ? Oleh sebab Lembong (diam-diam) telah minta maaf kepada Jokowi, "(sehingga)" bisa jadi ada salah satu klausula persyaratan abolisi, yakni Lembong 'tidak akan menuntut Jokowi?". Atau;
2. Penyebabnya karena Lembong sudah 'memaafkan' Jokowi, lalu melupakan peristiwa tuduhan korupsi terhadap dirinya oleh KPK dengan pola penyalahgunaan kekuasaannya?
3. Atau kah justru Lembong mengakui kebenaran materil tuduhan KPK?
Pastinya, apa pun alasan sebenarnya, Lembong yang memahami andai dirinya tidak melakukan upaya hukum terhadap Jokowi karena Jokowi sudah menyampaikan "pengakuan" dimata hukum?
Ref. https://www.satuju.com/berita/11784/tanggung-jawab-moral-jokowi-dalam-kasus-lembong-antara-etika-hukum-dan-jabatan-publik.html
Penulis adalah Advokat (Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI) dan Jurnalis (Kabidhum HAM dan Ketua LPBH DPP. KWRI)

