Penuhi Panggilan Polisi, DHL Pertanyakan Panggilan Saksi dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Damai Hari Lubis. (poto/ist).
Jakarta, Satuju.com - Damai Hari Lubis menginformasikan kepada publik bahwa dirinya menerima panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya untuk hadir sebagai saksi dalam perkara terkait tuduhan publik bahwa Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Surat panggilan yang diterimanya pada Kamis sore (7/8/2025) itu menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Damai menyatakan, apabila tidak berhalangan, ia akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan kepada aparatur negara, sesuai kewajiban setiap warga negara. Ia juga memastikan akan didampingi kuasa hukumnya dari KORLABI, API, dan/atau TPM.
Namun, Damai mengaku heran mengapa dirinya dipanggil dalam kapasitas yang menurutnya menyerupai posisi terlapor, padahal namanya tidak pernah disebut dalam laporan resmi yang dibuat oleh pihak pelapor, baik Presiden Jokowi maupun kelompok yang dikenal sebagai “Jokowi lovers”.
“Setahu saya, yang namanya terlapor harus jelas identitasnya dan disebutkan dalam isi laporan sesuai KUHAP. Nama saya tidak ada di laporan itu,” ujarnya. Damai mengingatkan, dari keterangan para pelapor di media maupun video yang viral di YouTube, jumlah terlapor disebut empat atau lima orang, bahkan ada yang menyebut delapan orang dengan inisial tertentu, namun tidak satupun merujuk pada dirinya.
Ia khawatir ada pihak-pihak yang sengaja mendiskreditkan dan membenturkan institusi Polri dengan kelompok masyarakat tertentu. Menurutnya, Polri sebagai aset bangsa harus bekerja sesuai undang-undang, netral, profesional, dan objektif, bukan diarahkan untuk bersikap subjektif yang justru kontra produktif dalam penegakan hukum.
“Meminjam istilah bekas presiden Jokowi, ‘perasaan saya’ mengatakan ada upaya untuk mengarahkan Polri agar berlaku subjektif. Padahal, dalam tupoksinya, Polri harus menjunjung asas netralitas dan proporsionalitas,” tegas Damai.
Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait panggilan tersebut maupun status hukum Damai Hari Lubis dalam perkara ini.

