Dana Haji, Yaqut dan Bayang Tsunami Politik bagi Jokowi–Gibran

Ilustrasi. (Poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijkan Umjm Hukum dan Politik)

Satuju.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mulai diperiksa oleh Penyidik KPK dalam dugaan dugaan pembagian kuota haji (Jumat,8/8/2025).

Jauh sebelumnya pada tahun 2024 Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menerangkan pemerintah memberi subsidi lebih dari setengah dana jemaah haji Indonesia. Normalnya, para jemaah membutuhkan biaya Rp. 81,7 juta untuk pelaksanaan haji. Oleh karena itu Abimanyu harus diklarifikasi ulang oleh KPK dan andai ternyata Yakut dijadikan Tersangka oleh KPK kuat indikasi Abimanyu pun bisa terseret dan ditetapkan menjadi TSK oleh KPK.

Maka, andai Yakut eks Menag bisa dibuktikan oleh KPK telah melakukan delik korupsi, lalu ternyata sebagian hasil korupsi dititipkan kepada siapapun subjek hukum, maka dari sisi wawasan (perspektif) hukum atau diluar dari sisi kekuatan politik, hal titip ini bisa menjadi titik rawan pada sosok pejabat publik di era kepemimpinan Jokowi.

Apalagi jika ada indikasi kuat Jokowi atau meskipun Gibran ikut 'menikmati', tidak mustahil bisa dibidik menjadi sasaran hukum, jika serius supermasi hukum mau digunakan oleh KPK atau Kejagung RI atau Mabes Polri. 

Implikasinya lainnya bisa saja berimbas dalam wujud 'tsunami politik kepada Jokowi dan Gibran' bahkan bisa menjadi sasaran empuk "serangan" kubu eks sekutu Jokowi-Gibran. Terlebih lagi Hasto Kristiyanto, senior PDIP yang sempat mendekam di sel KPK yang merupakan 'tokoh besar' yang harus sungguh-sungguh diperhitungkan oleh Jokowi-Gibran, padahal andai Jokowi sudah memiliki jabatan sebagai Pembina Partai berlambang Gajah (PSI). 

Sehingga figur KETOKOHON dan langkah politik Hasto dalam ruang besar perpolitikan di tanah air, berisiko tinggi bagi Gibran? 

Selain Gibran tercatat ada keterlibatan pada beberapa kasus, diantaranya Ijazah miliknya yang tidak berkejelasan (SMP atau SMA atau S-1 ?) termasuk dalam ketentuan dengan keputusan MKMK terkait Paman Usman dan kasus akun fufu fafa penghina Prabowo Subianto (Presiden RI) dan Keluarganya yang sungguh super aib karena nir adab, yang menurut juga analisis seorang ahli ITE "akun yang dimaksud ditengarai 99,9 % adalah sosok Gibran."

Oleh karena hukum andai hal yang menyangkut kasus dana haji yang melibatkan sosok Gibran, tentu Gibran sesuai sistim konstitusi yang berlaku, dapat dilengserkan dari kursi RI-2 oleh kekuatan legislatif (DPR RI dan MPR RI) serta melalui proses yudikatif di MK. Jo. MENGETUK. MPR RI Nomor 6 Tahun 2001.

Pengamat adalah Advokat Pengurus Dewan Kehormatan DPP KAI dan Jurnalis KabidHum HAM/ Ketua LBPH DPP KWRI.