Gakkum Kehutanan Jerat Pelaku Perkebunan Ilegal di Areal Kebakaran Hutan Tahura Sultan Syarif Hasyim

Gakkum Kehutanan Jerat Pelaku Perkebunan Ilegal di Areal Kebakaran Hutan Tahura Sultan Syarif Hasyim

Pekanbaru, Satuju.com – Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Tahura berhasil menghentikan aktivitas perkebunan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial PM (51), warga Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Bersamaan dengan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor. Lokasi penangkapan berada pada titik koordinat 0˚41'57,87” N - 101˚23'22,62” E.

“Kegiatan ini berawal dari KPH Minas Tahura terkait adanya perkebunan sawit di areal bekas kebakaran seluas 71 hektare informasi pada awal Juli 2025. Dari hasil operasi, kami menangkap pelaku yang sedang beraktivitas di lahan seluas 26 hektare,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah, Hari Novianto.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

PPNS Balai Gakkum Kehutanan menjerat PM dengan pasal berlapis, antara lain:

- Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja),

- Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja),

- Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” tutup Hari Novianto.