Ijazah Jokowi, Mabes Polri dan Fenomena Bad Law Enforcement

Ilustrasi. (Poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)

Satuju.com - Tentu dari judul artikel para pembaca sudah dapat mengetahui pokok dari inti materi narasi, selain karena peristiwa hukumnya sudah menjadi isu nasional, juga menjadi pusat perhatian negara-negara internasional atau bangsa-bangsa di dunia.

Bahwa ada hal yang aneh menurut analogi dan logika hukum berdasarkan kronologis sebuah proses pelaporan melalui pihak Dumas Bareskrim Polri, oleh TPUA pada 9 Desember 2024. Domain Pelaporan tersebut merupakan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara RI. Isi laporan dan terlapornya adalah bekas Presiden RI ke-7 karena diduga memggunakan Ijazah S-1Palsu Kehutanan UGM namun Fakultas sampai saat ini, objek Barang Bukti Ijazah ASLI yang menjadi objek pokok laporan tidak pernah dipegang oleh pihak penyelidik dan peneliti Bareskrim Mabes Polri, sehingga membukahi ketentuan hukum formal.

Namun anehnya, pihak Bareskrim Mabes Polri sudah mengumumkan surat yang isinya menyatakan "Ijazah S-1 Jokowi autentik dengan yang asli". Lucu ya?

Kemudian pasca 4 bulan laporan para pelapor Dumas (9 Desemener 2024), pada 30 April 2025 muncul laporan terhadap 5 orang Terlapor di Reskrimum Polda Metro Jaya (Reskrimum), oleh Pelapor yang bernama Jokowi, jatidiri yang menjadi Terlapor di Dumas Mabes Polri kepada Para Terlapor yaitu Anggota Pengurus TPUA yang sebagai Para Pelapor di Dumas Mabes Polri.

Adapun status struktural organisasi Polri (Jo.UU.Tentang Polri), Reskrimum Polda Metro Jaya berada dibawah Mabes Polri.

Akibat daripada laporan si Terlapor yang diduga memiliki dan menggunakan Ijazah S-1 Palsu kepada pihak Penyidik Polri (Polda Metro Jaya) atau Kantor Kepolisian RI yang juga belum pernah memegang Ijazah Asli yang dituduh diduga PALSU tersebut namun fakta hukumnya Reskrimum sudah meningkatkan Status Penyelidikan kepada Tingkat Penyidikan terhadap Para Terlapor Reskrimum Polda atau Para Pelapor Bareskrimum Mabes Polri. Aneh ya!

Lalu setelah menyatakan status Penyidikan baru lah Reskrimum menyita Ijazah Asli yang diduga palsu milik Joko Widodo bekas Presiden RI tentu saja dari sisi perspektif rule of law (KUHAP Jo. UU. POLRI dan Perkappolri), metode penerapan hukum yang dilakukan oleh aparat Reskrimum dan Bareskrimum adalah buruk atau bad law enforcement behavior karena sengaja tidak patuh (disobedient) kepada sistim hukum yang mengatur mereka.

Pertanyaannya, apakah peristiwa ini serius benar terjadi, apakah pola proses penanganan hukum ini serius benar benar ada ? 

Jawabannya adalah, realita dan fakta proses penegakan hukum ini nyata sedang berkembang dan begulir terhadap peristiwa terkait dugaan ijazah S-1 palsu yang digunakan oleh Jokowi bekas Presiden RI yang ke 7. Dan metode penerapan hukum yang sungsang ini nyata dilakulan ditengah-tengah bangsa yang negaranya berdasarkan hukum, dan saat dunia sudah modern serta terjadi dalam nuansa kehidupan demokrasi.

Kemudian dalam perkembanganya dari laporan delik aduan yang datang dari Jokowi kepada 5 orang Para Terlapor, sesuai kabar dari berbagai media yang sumber narasinya adalah Kuasa Hukum Jokowi dan juga resmi diumumkan oleh Kahumas Polda. Namun kenyataannya berdasarkan data empirik terhadap eksistensi segala gejala gejala disobedient sistim hukum yang telah dilakukan para aparat, justru kini penyimpangan hukum berlanjut jumlah terlapor yang sebelumnya 5 orang Terlapor saat ini menjadi 12 Orang Terlapor. 

Maka terhadap faktor pengakan hukum (law enforcement) apakah sebelum adanya kejelasan asli atau palsu Ijazah S-1 yang sudah disita oleh Rskrimum ini tanpa melalui hasil uji forensik digital dan komparasi Ijazah Asli Jokowi dengan Ijazah Asli S1 lainnya (asli formal dan kebenaran secara materil) dari sesama alumumnus fakultas Kehutanan UGM pada tahun dan angkatan yang sama (1980-1985) namun walau semua 'kewajiban presisi' belum dilakukan oleh Penyidik Bareskrim, 12 Para Terlapor ini bakal mengikuti "pesanan (order)" untuk ditahan oleh Penyidik lalu dituntut oleh JPU didalam persidangan kemudian oleh Hakim Majelis bakal divonis penjara? Jika hal overlapping konstitusi dan sistim hukum ini dilakukan. Maka hanya pantas disampaikan 'satu kalilmat keterangan, dan satunya kalimat tanya:

1. "Negara RI saat ini lucu sekaligus menyedihkan"

2. Bangsa dan Negara RI. quo vadis ? Mau diapakan oleh Jokowi dan partners "akan dibawa ke kehidupan adil dan sejahtera atau kerdil dan sengsara?"

Publik dan Para Terlapor harus sabar menunggu naskah 'skenario sutradara' terkait pertanyaan diatas.

Penulis adalah Advokat Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI dan Jurnalis-Kabidhum Ham/ Ketua LBPH DPP. KWRI.