Damai Hari Lubis Soroti Ketimpangan Hukum: Firli Bebas, Aktivis TPUA Terancam Ditahan

Keadilan yang Kontras: Firli Bebas 9 Bulan, Aktivis Berpotensi Ditahan Cepat

Jakarta, Satuju.com – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis, menyoroti perbedaan mencolok dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri dengan kasus yang melibatkan aktivisme TPUA dan guru Roy Cs.

Menurut Damai, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Ia dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Namun, hampir sembilan bulan berlalu, Firli belum ditahan.

“Penyidik Polda Metro Jaya memiliki hak subjektif sesuai KUHAP untuk tidak menghilangkan, namun dalam kasus ini seharusnya Firli juga memberlakukan Pasal 52 KUHP sebagai pemberatan, mengingat kejahatan yang dilakukan merupakan Extra Ordinary Crime saat menjabat Ketua KPK,” ujar Damai.

Damai menyebut, kondisi ini kontras dengan potensi perlakuan terhadap aktivisme dan akademisi seperti Prof. Eggi Sudjana dan Roy Cs, yang memberitakan terkait pernyataan publik mereka soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang kini hadir di BUMN PT Danantara. Laporan tersebut dilayangkan TPUA ke Dumas Bareskrim Mabes Polri pada 9 Desember 2024.

Menurutnya, langkah yang diambil Eggi-Roy Cs adalah bentuk “Peran Serta Masyarakat” sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP dan Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Apa yang mereka lakukan adalah implementasi dari perintah undang-undang, membantu penegak hukum mengungkap dugaan kejahatan besar terhadap bangsa dan negara,” tegas Damai.

Ia menyimpulkan apakah Polri akan menggunakan hak subjektif yang sama untuk tidak menahan Eggi-Roy Cs seperti terhadap Firli. “Hak untuk tidak menahan justru lebih layak diberikan kepada mereka yang berjuang mengungkap kebenaran, bukan kepada sosok yang diduga merugikan negara,” ujarnya.

Damai juga mendesak agar penyidikan kasus Eggi-Roy Cs dihentikan sementara sampai Mabes Polri menuntaskan pemeriksaan forensik digital atas ijazah S1 Jokowi yang diduga palsu. “Kebenaran materi soal kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM harus diuji secara ilmiah dan hukum sebelum ada tindakan lebih lanjut terhadap para aktivisme,” kata Damai menutup pernyataannya.