Ujian Publik atas Ijazah S-1 Jokowi: Antara Fakta Akademik dan Arena Politik

Ijazah. ((poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

Satuju.com - Secara umum seorang mahasiswa dinyatakan sebagai Sarjana S-1, karena telah mengikuti program akademik mahasiswa yakni jumlah kehadiran mahasiswa selama masa perkuliahan, termasuk menempuh dan lulus mata kuliah pengantar dan umum setiap semester serta ujian mata kuliah jurusan sebagai ujian akhir, lalu setelahnya barulah mendapat tugas pembuatan skripsi melalui proses persyaratan yang didahului mahasiswa menyerahkan proposal skripsi kepada dosen pembimbing yang ditentukan oleh fakultas.

Andai judul dan proposal skripsi disetujui oleh dosen pembimbing, maka barulah sang mahasiswa menggarap skripsinya dan tentunya jika mengalami kesulitan, mahasiswa akan bolak balik minta petunjuk ke dosen pembimbing skripsi. Jika naskah skripsi sudah mendapatkan persetujuan oleh dosen pembimbing, maka skripsi dinyatakan lulus oleh beberapa orang dosen tetap sebagai tim penguji materi skripsi, satu diantara tim penguji  biasanya adalah dosen pembimbing skripsi si Mahasiswa.

Kemudian seremonial melengkapi gelar S-1 dengan bukti mengikuti wisuda berikut asesori sebagai histrois universitas/ fakuktas dan para mahasiwa wisudawan/wisudawati itu sendiri, dalam bentuk album foto calon wisuda sarjana, umumnya foto-foto wisuda bersama teman dan tak lupa dengan keluarga, Ibu-Ayah, adik atau kakak atau kekasih dan atau istri/ suami.  

Namun unik, seolah "untuk Gelar Kesarjanaan Insinyur Jokowi bekas Presiden RI ke- 7 dan saat ini sebagai Pejabat Publik di BUMN (PT. Danantara) agar dipercaya oleh publik, bahwa Jokowi terbukti telah lulus ujian mata kuliah akhir, ikut KKN dan dinyatakan lulus ujian skripsi dan keaslian foto di ijazah dan keaslian ijazah S1 dari UGM justru berharap melalui putusan pengadilan."

Dan putusan keaslian ijazah itu pun harus mencari "korban aktivis" yang ciri-cirinya diawali sang korban suka mengkritisi keaslian ijazahnya, bahkan berani melaporkannya ke pihak Penyidik Polri.

Akan tetapi "jurus unik yang pertama" digunakan untuk mendapatkan pengakuan ijazah asli, dengan menggunakan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur (GN) yang kritis, walau telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta, namun Jokowi nyata tetap gagal dimata publik.

Artinya, "Jokowi saat ini belum mendapatkan tanda lulus oleh Publik.''

Maka setelah jurus kedua dengan metode yang sama, melalui 12 orang terlapor yang terdiri dari beberapa aktivis yang nyata vokal dan beberapa youtuber, akan kah akhirnya Jokowi dapat diyakini sàh lulus S-1 oleh publik bangsa ini dan dunia?

Terkait kelulusan S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM, baiknya publik 'be patient (wait and see)'. Karena metode prosesi sejarah hukum ala BTM dan GN terhadap ke 12 orang terlapor, sebagai wujud "Ujian Keyakinan publik (test of public trust) tengah berlangsung ketat dan dinamis, disertai indikator gejala-gejala politik dan kekuasaan yang tendensius serta telanjang 'menggunakan peralatan hukum' dengan pola politik fragmatis"

Penulis adalah advokat dan jurnalis.