Akhirnya DPO 7 Tahun Kasus Dana Hibah Mantan Anggota Banggar DPRD Bengkalis Ditangkap
Saat Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/8/2025).(Poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/8/2025).
Tersangka yang diserahkan adalah Suhendri Asnan, M.BA, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014 sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) tahun 2012. Ia diduga berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.
Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.357.740.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015.
Suhendri awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Anggota DPRD Bengkalis Yudhi Veryantoro pada 15 April 2018. Namun, ia sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama proses penyidikan, sementara Yudhi telah disidangkan sejak 17 Desember 2019. Setelah buron selama tujuh tahun, Suhendri akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, pada awal Agustus 2025.
Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menahan Suhendri di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025.
Kajari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setiap tersangka akan diproses dan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk ketegasan Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengancam stabilitas negara,” ujarnya.**

