Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi Puji Langkah Cepat Tim Berantas BNNP Berhasil Ungkap 63 Kg di UIN Suska
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.(Poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com - DPRD Kota Pekanbaru memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 63 kilogram yang disimpan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, memuji langkah cepat Tim Berantas BNNP Riau di bawah pimpinan Plt Kepala BNN Riau, Kombespol CP Sinaga, SIK, MH
“Keberhasilan ini bukan sekedar prestasi penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan nyawa generasi muda, khususnya mahasiswa yang merupakan aset bangsa,” ujar Zulkardi kepada wartawan di Pekanbaru. Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, jika diasumsikan satu linting ganja dapat merusak satu orang, maka 63 kilogram ganja ini berpotensi merusak ribuan generasi penerus. “Penangkapan ini memutus rantai peredaran yang dapat menghancurkan masa depan banyak orang,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan dampak buruk ganja bagi mahasiswa, mulai dari penurunan konsentrasi belajar, gangguan daya ingat, kerusakan fungsi otak, ketergantungan, hingga risiko gangguan mental.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Riau. Kami mendukung penuh langkah aparat memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Tim BNNP Riau yang dipimpin Kombespol Berliando melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Jumat (8/8) pagi.
Sekitar pukul 09.40 WIB, dua tersangka berinisial RS dan S diamankan bersama satu kardus berisi 23 paket ganja kering. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada ganja lain yang disimpan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.
Tim kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak kampus, dan menemukan dua kardus berisi 40 paket serta 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 63 bungkus dengan berat bruto 63 kilogram.
RS yang merupakan mantan mahasiswa mengaku menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja di wilayah kampus karena dianggap aman dari pantauan aparat. Barang haram tersebut berasal dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan rencananya dikirim ke Tangerang Selatan dan Palembang melalui jasa ekspedisi.
Sementara S berperan membantu penyimpanan dan distribusi, dengan janji akan menerima upah setelah barang laku terjual.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

