Kode Etik, Putusan Otentik dan Mangkraknya Penyidikan Anwar Usman

Anwar Usman

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 2 November 2023 (Sudah hampir 2 Tahun).

Laporan ini terkait dengan putusan MK yang mengabulkan uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman juga dilaporkan kembali ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan dipolisikan oleh sosok yang tidak disebutkan namanya. Ia dihadirkan sebagai Saksi dalam gugatan di PTUN Jakarta mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK.

Alasan Pelaporan untuk disidik:
- Putusan MK: Putusan MK yang mengabulkan uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi alasan utama pelaporan Anwar Usman.
- Kode Etik: Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK karena memiliki hubungan semenda dengan Gibran Rakabuming Raka, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Tambahan Hukum atas laporan TPUA yang seharusnya akibat bukti Pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK:

Penyidik Polda Metro Jaya harus melakukan penyidikan terkait laporan TPUA terhadap Anwar Usman. Selain memiliki bukti komplek kuat dan konkrit terhadap peristiwa hukum (bukti keputusan otentik) waktu Pelaporan di Dumas Reskrimum Polda sudah hampir 2 tahun, jika dikomparasi laporan dengan Jokowi yang baru 30 Aprll 2025, penyidik sudah hasilkan 12 orang "(produksi)" Terlapor.

Sedangkan untuk kasus laporan Anwar Usman (adik ipar Jokowi), yang hanya dia sendiri Anwar sebagai Terlapor (1 orang Terlapor) tidak diketahui nasib laporan hingga saat ini 

Tentu dimata publik Ini barometer perilaku oknum aparat penyidik yang tebang pilih (KEBERPIHAKAN) secara telanjang (transparansi) melalui PERKAPPOLRI dan KUHAP.