TIPU-TIPU ROYALTI MUSIK: Komedi Gelap ala LMKN, WAMI, dan ASIRI
Diagram alur Royalti Musik di Indonesia: Resmi vs Praktik.(Poto/ist).
Oleh : Richard Wagner Siregar
Satuju.com - Polemik tentang royalti musik semakin berkembang liar dengan pembiaran dan tidak edukatifnya para stakeholders. Penyanyi, penulis lagu, musisi, EO, user dan pengelola tempat berkomentar ngawur. Organisasi di bawah LMKN mingkem dan begitu pula Record Label mayor dan penerbit musik ( music publisher ). Masyarakatnya ?. Lebih ngawur lagi dengan berdebat tak tentu arah. Mengapa ?. Karena tidak paham alur strukturalnya.
Oleh karena itu, artikel berikut akan memberikan pencerahan ringkas dengan bahasa yang mudah untuk dipahami.
“LMKN adalah semacam asosiasi. Di dalamnya terdapat beberapa organisasi seperti WAMI yang merupakan agensi IFPI, Asiri agensi Cisac, PAPPRI, KCI dan lainnya. Sementara WAMI sendiri beranggotakan banyak record label major dan music publisher.
Anehnya, para Record Label ini semua pada diam mingkem. Pura-pura tidak tahu. Merekalah yang selama ini paling banyak mengeksploitasi dan mengkapitalisasi para seniman musik dan penyanyi.
Anehnya lagi, Publisher Musik di Indonesia yang notabene sekaligus Record Label itu sendiri juga diam pura-pura tidak tahu.
Sementara, publisher music adalah pihak yang semestinya paling tahu peredaran, turn over dan cash flow. Mereka penanggung jawab lisensi dan pengawasan peredaran musiknya.
Nah, LMKN pastilah memberikan laporan kepada publisher atas setiap hasil akumulasi royalti. Lalu, bukan LMKN yang mendistribusikan ke pencipta lagu, penyanyi dan pemegang copyright (record label), tapi adalah Publisher Music itu sendiri. Karena kontrak mereka adalah dengan Record Label. Sedangkan Pencipta lagu dan Record Label membuat kontrak dengan Pencipta Lagu dan Penyanyi.
Polemik sharing royalti dan kesemrawutan LMKN di dalam mengakumulasi dan mendistribusikan sendiri menabrak Undang-Undang dan peraturan. Sebagai contoh, Asiri adalah agensi resmi untuk performing right. Lalu, mengapa LMKN yang memungut royalti. LMKN tidak memiliki hal secara yuridis.
Sementara, Asiri tidak memiliki teknologi dan sistem pengawasan memadai dan sesuai dengan kepatutan yang diwajibkan bagi para agensi. Bahkan lucunya, baik WAMI dan Asiri tidak memiliki websites interaktif yang mestinya menjadi standar web organisasi musik modern sekarang ini. Bahkan, websites jadulnya pun tak pernah update.”
Sandiwara Institusional: LMKN dan Kawan-kawan
Di atas kertas, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga bentukan negara berdasarkan UU Hak Cipta No. 28/2014. Fungsi resminya hanya satu: menjadi payung regulator. Ia bukan toko kelontong, bukan kasir, dan bukan tukang tagih royalti. Tapi apa lacur, LMKN justru hobi ikut memungut, menghimpun, bahkan membagi-bagi royalti. Peran LMK (lembaga manajemen kolektif sektoral) direbut habis.
Seperti opera sabun murahan, LMKN menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo. Padahal jelas tertulis dalam undang-undang: yang menarik royalti itu adalah LMK, bukan LMKN. Tapi aturan di negeri ini seringkali hanya jadi properti panggung, untuk dipajang lalu diabaikan.
WAMI vs ASIRI: Salah Panggung dan Kebingungan Kolektif
Lalu ada WAMI (Wahana Musik Indonesia). Ini LMK resmi yang menghimpun hak cipta dari pencipta lagu dan publisher. WAMI punya afiliasi keren: anggota CISAC, konfederasi global hak cipta. Jadi mestinya, WAMI adalah suara para penulis lagu, komposer, dan publisher.
Di sisi lain ada ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia). Jangan salah kaprah, Asiri bukan LMK, melainkan asosiasi produser rekaman alias record label. Asiri berafiliasi dengan IFPI, organisasi global para label rekaman. Jadi sebenarnya, WAMI = CISAC dan ASIRI = IFPI. Itu fakta.
Masalahnya, dua lembaga ini lebih sering terlihat mati suri. WAMI tidak punya sistem pengawasan mutakhir, padahal klaimnya mewakili para publisher besar. ASIRI pun sama, jadi semacam perkumpulan label rekaman yang sibuk menjaga kepentingan kapital, tapi tak punya sistem fingerprinting, database, apalagi blockchain monitoring seperti asosiasi musik modern di luar negeri.
Publisher, Label, dan Kebisuan yang Mahal
Publisher musik di Indonesia umumnya juga merangkap record label. Artinya, mereka seharusnya paling tahu peredaran lagu, arus kas, dan lisensi. Tapi anehnya, semua diam seribu bahasa. Mereka memilih berpura-pura tidak tahu, sambil terus mengkapitalisasi karya pencipta dan suara penyanyi.
Padahal, dalam kontrak sebenarnya, pencipta berhubungan dengan publisher, performer berhubungan dengan label, dan publisher lah yang paling bertanggung jawab untuk mendistribusikan royalti. Tapi dengan gaya wayang orang ala Indonesia, alur resminya berubah jadi panggung penuh asap. LMKN yang mestinya hanya “payung”, malah jadi “bendahara dadakan”.
Komedi Digital: Situs Web Mati Suri
Kalau kita intip situs WAMI atau ASIRI, isinya ibarat kuburan digital. Tidak ada dashboard interaktif, tidak ada laporan real-time, bahkan update terakhir sering kali bertahun-tahun lalu. Bandingkan dengan organisasi serupa di luar negeri yang punya portal canggih, di mana pencipta bisa login dan melihat berapa kali lagunya diputar di radio atau konser.
Di sini? Pencipta hanya bisa menunggu kabar burung, entah dari LMKN, LMK, atau publisher. Dan kalaupun ada royalti yang turun, jumlahnya sering lebih mirip uang rokok daripada hak ekonomi yang sah.
Kesimpulan Satir: Negeri Tipu-Tipu Royalti
Struktur resmi sebenarnya sederhana:
WAMI → CISAC → urus hak cipta & publisher.
ASIRI → IFPI → urus produser rekaman.
LMKN → regulator/payung, bukan pemungut.
Tapi di panggung nyata, semuanya jadi lawakan: LMKN ikut narik, LMK bingung, publisher dan label pura-pura tuli, pencipta dan performer teriak tak terdengar.
Akhirnya, yang mestinya simfoni keadilan untuk musisi Indonesia, justru terdengar seperti orkestra fals penuh tipu-tipu.
#RWS

