Damai Hari Lubis Dorong Transparansi Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Damai Hari Lubis
Jakarta, Satuju.com – Arena upaya hukum yang dilakukan para aktivis terus bergulir sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satu anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, pada Rabu (20/8/2025) menyampaikan bahwa penyidik saat ini diberikan keleluasaan penuh dalam menangani laporan tersebut.
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan kebijakan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri, yang telah mengatur jajarannya agar bekerja secara profesional, proporsional, transparan, dan tujuan sesuai prinsip Polri Presisi. “Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat yang terus memantau perkembangan laporan terhadap Jokowi,” ujar Rizal.
Kasus ini sendiri telah berkembang hingga tahap investigasi dengan menetapkan 12 orang dilaporkan. Publik kini menunggu hasil uji laboratorium forensik digital terhadap keaslian ijazah S-1 Jokowi. “Mudah-mudahan tidak lama lagi hasil analisis teknologi uji ijazah asli Jokowi melalui Labfor digital bisa diketahui publik,” tambahnya.
Rizal menegaskan, para aktivis yang diberitakan dalam kasus ini justru tampil vokal dan berani karena mewakili keresahan publik. Tuduhan yang disuarakan bukan sekedar apriori, melainkan didasarkan pada asas legalitas, penelitian, serta temuan ahli. Ia menyebut dua pakar aktivisme meyakini 100 persen bahwa ijazah tersebut palsu, meski analisis awal baru dilakukan melalui salinan fotokopi.
Lebih jauh lagi, ia menyampaikan kembali laporan dugaan masyarakat (Dumas) TPUA pada 9 Desember 2024 di Bareskrim Polri, yang diharapkan dapat dihidupkan kembali. "Jokowi harus diperiksa ulang, baik di Reskrimum Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri, untuk memastikan apakah keterangannya didasarkan pada dokumen asli atau palsu. Hal ini terkait Pasal 263, 264 juncto 266 KUHP," tegasnya.
Dari sisi hukum, lanjut Rizal, penyidik pun menghadapi konsekuensi logis. Jika para aktivis aktivis yang dikenakan tuduhan kebencian berdasarkan Pasal 28 UU ITE, maka Jokowi sebagai pelapor juga harus mampu membuktikan secara hukum keaslian ijazahnya melalui uji Labfor digital. “Pembuktian ini mutlak, agar proses hukum benar-benar berjalan dengan kepastian dan keadilan,” tutupnya.

