Dana SPPD Jadi Bancakan, Ketum INPEST: Modus Fiktif di DPRD Riau Harus jadi Efek Jera

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, menyebut dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama ini hanya menjadi bancakan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota dewan untuk merampok uang negara.

“Setiap SKPD berebut dana SPPD dalam pembahasan APBD. Setelah anggaran disahkan, ASN dan dewan berlomba-lomba membuat kegiatan untuk menghabiskan dana itu. Bahkan, dana SPPD sudah jadi ajang memperkaya diri lewat kegiatan dan perjalanan fiktif,” tegas Ganda Mora kepada redaksi satuju.com. Jumat (22/8/2025).

BPK Ungkap Rp15,6 Miliar Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan

Pernyataan Ganda Mora menguatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau yang mencatat adanya penyimpangan sebesar Rp15,614 miliar pada perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap modus perjalanan dinas fiktif, di antaranya pegawai dan anggota dewan hanya menandatangani SPJ tanpa melakukan perjalanan dinas lalu menerima Rp500 ribu per tanda tangan. Ada pula oknum yang hanya mengantar surat undangan ke desa-desa, namun tetap mengklaim biaya perjalanan penuh.

Padahal, dana perjalanan dinas yang cair per kegiatan mencapai Rp5–10 juta, dengan total 1.858 kegiatan selama 2024.

Dorongan Efek Jera

Ganda Mora menilai pengungkapan kasus SPPD fiktif, baik yang sedang diproses Kejati Riau di DPRD Pekanbaru maupun temuan BPK di DPRD Provinsi Riau, harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola anggaran.

“Pengungkapan kasus ini akan membuka modus operandi penyalahgunaan dana SPPD dan menimbulkan efek jera bagi penyelenggara negara. Jangan lagi dana publik dijadikan bancakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

"Dari tahun ke tahun justru wakil rakyat yang terus menerus melakukan pemborosan dan dugaan korupsi tetapi kenapa mereka tidak pernah di jerat dan seharusnya mereka yang lebih berat sebab mewakili Rakyat yang tugasnya mengawasi jangan justru merongrong, kami segera melaporkan nya ke KPK dan Kejagung atas upaya mereka merugikan negara, Pengembalian terlalu ringan seharusnya ada upaya hukum".

Untuk diketahui, DPRD Riau mulai usaha pengembalian

Kasubag Humas DPRD Riau, Teddy Kurniawan, S.STP, M.Si, membenarkan adanya upaya pengembalian. “Teman-teman juga lagi berusaha untuk proses pengembalian, Bang,” ucapnya singkat, Selasa (22/7/2025).

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasubag Keuangan DPRD Riau, Afdillah Arifin, SE., MM, belum memberikan klarifikasi resmi meski sudah dihubungi lewat telepon maupun WhatsApp, Rabu (23/7/2025).