Kilas Balik: Anies Pernah Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Anies Baswedan
Jakarta, Satuju.com – Melansir akun Instagram @abi.dzar_alghifary, masyarakat kembali diingatkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2022 saat dipimpin Anies Baswedan yang sempat menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga ibu kota.
Saat itu, Anies menetapkan tarif PBB untuk rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini diumumkan langsung melalui akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
“Pemprov DKI Jakarta membolehkan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar,” demikian keterangan Pemprov saat itu.
Tak hanya pembayaran PBB, Anies juga memberikan diskon pajak bagi pemilik rumah dengan NJOP di atas Rp2 miliar. Diskon diberikan sebesar 10% untuk rumah tinggal dan 15% untuk selain rumah tinggal, seperti properti komersial maupun jalan tol.
Namun, kebijakan tersebut tidak bertahan lama. Pada tahun 2023, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mencabut peraturan tersebut dengan alasan penerimaan pajak daerah berkurang secara signifikan. Data menyebutkan, hampir 80% pemilik rumah di Jakarta saat itu menikmati fasilitas gratis PBB.
Kebijakan pencabutan ini dinilai mencerminkan masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap penerimaan pajak.
“Dari sini kita bisa menilai, betapa ketergantungannya pemerintah daerah kepada pajak. Karena ini adalah hal yang paling mudah dan tidak menggunakan mikir untuk tingkatkan penerimaan di daerah,” tulis akun @abi.dzar_alghifary.
Langkah ini menimbulkan penyediaan masyarakat, antara kebutuhan menjaga penerimaan daerah dengan kebijakan prorakyat yang meringankan beban warga di tengah tekanan ekonomi.

