Hak Jawab Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners atas Pemberitaan Satuju.com

Hak Jawab Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners atas Pemberitaan Satuju.com

Hak Jawab Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners Atas Pemberitaan Satuju.com (https://www.satuju.com/berita/11979/berujung-ke-polisi-jangankan-pesantren-sisa-lahan-dikuasai-edy-natar.html)

Bandung, Satuju.com – Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media online satuju.com berjudul “Berujung ke Polisi, Jangankan Pesantren, Sisa Lahan Dikuasai Edy Natar” yang tayang pada 23 Agustus 2025.

Dalam surat resmi yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya karena tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh. Disebutkan, pemberitaan itu berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai prinsip jurnalisme berimbang.

“Kami menilai berita tersebut hanya menyajikan informasi sepihak tanpa klarifikasi, padahal persoalan tanah yang disebut dalam pemberitaan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tulis pihak Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners dalam hak jawabnya.

Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa klien mereka memiliki dasar hukum yang sah atas tanah yang dimaksud, sehingga tidak benar apabila disebut melakukan penguasaan tanpa hak. “Klien kami adalah pemegang hak yang sah sesuai dengan dokumen hukum yang berlaku. Oleh karenanya, tuduhan penguasaan lahan tanpa hak merupakan informasi yang tidak benar,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners meminta satuju.com untuk memberikan ruang yang proporsional dalam menyiarkan hak jawab ini sebagai bentuk koreksi dan pemenuhan prinsip keberimbangan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap media dapat lebih cermat dalam menyajikan berita, sehingga tidak merugikan pihak lain yang masih berproses hukum. Hak jawab ini sekaligus menjadi klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang benar dan tidak sepihak,” tutup pihak kuasa hukum dalam pernyataannya.