Damai Hari Lubis Sampaikan Nota Pembelaan dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Jakarta, Satuju.com – Damai Hari Lubis (DHL), pengamat KUHP sekaligus advokat dan jurnalis, menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia juga diperiksa pada Jumat (22/8/2025), terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pemeriksaan tersebut, DHL menyampaikan klarifikasi sekaligus nota pembelaan diri kepada penyidik. Ia menilai laporan terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya sangat tidak mengerti alasan pemanggilan sebagai terlapor dari sudut pandang asas legalitas dan legal standing. Namun, saya tetap menjawab seluruh pertanyaan penyidik agar perkara ini terang,” ujar DHL.

Pemeriksaan Berjalan Normatif

DHL menyebutkan bahwa jalannya pemeriksaan berlangsung normatif, profesional, proporsional, serta tanpa intimidasi. Ia didampingi Arvid Saktyo selaku Sekjen Korlabi, serta mendapat dukungan moral dari sejumlah tokoh advokat dan organisasi profesi.

Dalil Hukum yang Disampaikan

Dalam nota pembelaannya, DHL menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu seharusnya termasuk delik aduan absolut, sehingga hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang benar-benar menjadi korban. Menurutnya, Jokowi selaku pihak yang dituduh tidak pernah secara jelas melaporkan nama-nama tertentu, sementara laporan yang ada justru berasal dari pihak yang tidak memiliki legal standing.

“Hal sederhana yang bisa dilakukan Presiden Jokowi adalah menunjukkan ijazah asli miliknya kepada publik, namun hingga kini hal itu tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Profesi dan Hak Konstitusional

DHL juga menegaskan bahwa dirinya menjalankan profesi sebagai advokat, jurnalis, dan narasumber publik. Dengan demikian, ia memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam diskusi akademik maupun forum publik.

Kesimpulan dan Legal Opini

DHL menilai laporan terhadap dirinya dan 11 terlapor lain cenderung tidak sah secara hukum. Ia berpendapat, bila perkara ini tetap dipaksakan ke pengadilan, maka ada potensi putusan sela yang menyatakan dakwaan jaksa tidak sah (obscuri libelli), sehingga para terdakwa layak dibebaskan demi hukum.

“Laporan ini tidak memenuhi asas legalitas dan cenderung tendensius diarahkan kepada kelompok aktivis tertentu. Semestinya hukum ditegakkan dengan kepastian dan keadilan,” pungkasnya.

DHL merupakan salah satu dari 12 terlapor dalam kasus ini. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang ramai diperdebatkan publik.