Ironi Haji 2024: 8.400 Jemaah Tertunda Keberangkatan Akibat Dugaan Korupsi
Ilustrasi. (Poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Kasus terkait dugaan korupsi kasus kuota haji 2024 tengah diusut KPK. KPK mengungkap ada 8.400 anggota jemaah haji yang telah berusia 14 tahun jadi batal berangkat pada 2024 karena ada dugaan tindakan korupsi.
“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat pada tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat pada tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Asep menyebutkan hal itu menjadi sebuah ironi dan tidak boleh terulang. Pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 seharusnya 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk reguler.
Begitu pun dengan haji, haji yang seharusnya masyarakat ada, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen 8 persen, kata dia.
“8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” tambahnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang melakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia diperlukan untuk penyelidikan kasus tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai Saksi.
Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar jam 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan agen perjalanan yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita Pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak hanya satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

