Hadapi Penyidik, DHL Nilai Laporan Jokowi Lovers Rancu Secara Hukum
Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Jakarta, Satuju.com – Damai Hari Lubis (DHL), pengamat KUHP sekaligus advokat dan jurnalis, memberikan klarifikasi di hadapan Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (25/8/2025) terkait laporan kasus delik aduan (klacht delict) yang menyeret dirinya bersama 11 orang lainnya, termasuk Roy, Rismon, dan Eggi Cs.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), DHL menyatakan bahwa dirinya belum pernah mendapat teguran, baik secara lisan maupun tertulis, dari Ketua Dewan Pengawas DPP KAI, Sufmi Dasco Ahmad. Hal itu, menurutnya, penting untuk diluruskan dalam konteks tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Dasco selaku Dewan Pengawas belum pernah menegur saya. Padahal, jika benar Presiden Jokowi melaporkan saya ke Reskrimum Polda, seharusnya terlebih dahulu mengadukan saya ke Dewan Kehormatan DPP KAI atau ke Majelis Kehormatan Pers,” ujar DHL.
DHL juga menyoroti redaksi dalam surat pemanggilan penyidikan sejak awal klarifikasi hingga tahap penyidikan. Ia menilai laporan Jokowi dan Jokowi Lovers terkesan dijadikan satu kesatuan, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.
Menurut DHL, terdapat beberapa masalah pokok:
1. Jokowi Lovers tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor, karena bukan korban dalam perkara delik aduan.
2. Hal tersebut dapat berimplikasi pada kerancuan pemberkasan perkara yang nantinya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3. Jika hukum ditegakkan dengan menjunjung asas kepastian hukum dan keadilan, maka permohonan praperadilan yang menetapkan para tersangka berpeluang besar dikabulkan. Bahkan, eksepsi berjanji bisa berujung pada keputusan sela (tussen vonnis) yang menyatakan dakwaan JPU "obscuri libelli" atau kabur, sehingga para pembelanya harus bebas demi hukum.
Lebih lanjut, DHL kembali menegaskan bahwa hingga saat ini ia tidak pernah mendapat teguran, baik dari Sufmi Dasco selaku Ketua Dewan Pengawas DPP KAI maupun dari Ozzy S. Sudiro selaku Ketua Umum DPP KWRI.
“Hal ini sudah saya sampaikan kepada penyidik, disertai barang bukti berupa sejumlah eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkapnya.
Sebagai salah satu dari 12 laporan, DHL menyatakan posisinya sebagai aktivis advokat, jurnalis, sekaligus narasumber publik yang kerap mengkritisi kebijakan hukum dan politik di Indonesia.

