Terkait Bansos Tahun 2013-2014
GMD Geruduk Kantor Polres Dumai, Menduga Agus Purwanto Aktor Intelektual Dibalik Dugaan Korupsi
Poto : mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Mahasiswa Dumai (GMD) mendatangi kantor Polres Kota Dumai, Jumat, (26/11/21).
Dumai, Satuju.com - Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Mahasiswa Dumai (GMD) mendatangi kantor Polres Kota Dumai, Jumat, (26/11/21).
Kedatangan mereka ini untuk kembali menanyakan terkait perkembangan pengusutan dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2013-2014.
Hal ini dikemukakan oleh salah satu koordinator lapangan GMD pada saat melakukan orasinya sebagaimana pantauan awak media.

Selain itu, mereka juga meminta pihak polres Dumai menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Agus Purwanto sebagai tersangka.
Karena mereka menduga, Agus Purwanto menjadi aktor intelektual dibalik dugaan Korupsi tersebut pada saat ia menjabat anggota dewan masa bakti 2014-2019.
"Kami menduga, dikarenakan adanya nama Agus Purwanto yang terlibat dalam kasus ini membuat proses penegakan hukum serta perkembangan Dugaan Korupsi dana hibah ini menjadi lamban proses pengusutannya,"ujar Koordinator aksi.
Ia juga menyampaikan, jika polres Dumai tidak bisa mengusut dugaan ini, maka mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan Pasal 10A UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi KPK berwenang untuk mengambil alih kasus yang sedang dan atau dalam penyelidikan dan penuntutan Kepolisian dan Kejaksaan terhadap pelaku Tindak pidana korupsi, dari dasar tersebut kami akan segera melanjutkan kasus ini ke KPK jika perkembangan korupsi ini jalan di tempat,"katanya.
PERYATAAN SIKAP
1. Mendesak POLRES DUMAI untuk segera mengusut tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2013/2014.
2. Meminta POLRES DUMAI untuk menetapkan Ketua DPRD Kota Dumai (AGUS PURWANTO) sebagai TERSANGKA, karena yang bersangkutan di Duga sebagai Aktor Intelektual dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2013/2014, yang pada saat itu juga sudah menjadi Anggota DPRD Kota Dumai (2014-2019).
Sehingga adanya Dugaan Keterlibatan AGUS PURWANTO, di Duga sebagai Pengaruh lambannya Proses Penegakan Hukum pada Dugaan Kasus tersebut
3. Apabila POLRES DUMAI tidak segera mengusut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2013/2014 tersebut, maka kami akan melaporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos tersebut ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) agar dapat diambil alih dalam Proses penanganannya. Sesuai dengan Pasal 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.**

