Integritas Pengelolaan APBD Siak Dipertanyakan! INPEST: Kemana Dana Earmark Rp66 Miliar Digunakan?

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si.(Poto/istimewa/satuju.com).

Pekanbaru, Satuju.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana earmark tahun 2024 di Kabupaten Siak sebesar Rp66.827.117.398. Dana tersebut seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah hingga 31 Desember 2024, namun faktanya telah digunakan untuk belanja lain yang tidak sesuai peruntukan.

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si menegaskan bahwa temuan BPK ini merupakan persoalan serius yang harus segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini jelas bentuk penyalahgunaan keuangan daerah. Dana Earmark itu sifatnya terikat, tidak boleh dipakai untuk belanja lain di luar peruntukannya. Jika ternyata sudah dipakai, apalagi Pemkab tidak mampu merincikan dasar penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), maka ada potensi penyimpangan yang patut didalami lebih lanjut,” ujar Ganda Mora kepada redaksi satuju.com, Rabu (27/8/2025).

Menurut laporan BPK, penggunaan dana earmark oleh Pemkab Siak terjadi karena penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) tidak mempertimbangkan ketersediaan dana kas dan klasifikasi sumber dana secara tepat. Akibatnya, pencairan belanja tidak sesuai aturan serta berpotensi menyalahi ketentuan perundang-undangan.

BPK menilai Bupati Siak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah belum menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Sementara itu, Kepala BKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dinilai tidak cermat dalam menyusun dan menerbitkan SPD, serta lalai menjaga agar penggunaan dana sesuai dengan pos anggaran yang ditentukan.

Ganda Mora menambahkan, persoalan ini bukan hanya sekadar kesalahan administrasi, tetapi menyangkut integritas pengelolaan APBD. 

"Kita segera antar laporan ke KPK dan Jampidsus Kejagung agar dapat membongkar kemana arah dana tersebut di gunakan. Jangan sampai publik menilai dana Rp66 miliar itu hilang begitu saja tanpa kejelasan. Ini uang rakyat, dan harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

INPEST juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Pemkab Siak, sehingga dana sebesar itu bisa digunakan tanpa dasar yang sah. Jika tidak segera ditangani, kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah serta membuka ruang praktik korupsi berjamaah.