INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Swakelola DAK Pendidikan Rohil ke Kejagung
INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Swakelola DAK Pendidikan Rohil ke Kejagung
Jakarta, Satuju.com — DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2024 ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 021/INPEST/IX/2025 tertanggal 1 September 2025. Dalam surat itu, INPEST menyebut adanya kelebihan bayar sebesar Rp 2.132.951.313,82 setara dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Kelebihan pembayaran itu terjadi akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta adanya proyek yang terbengkalai di lingkungan Dinas Pendidikan Rokan Hilir.
Ketua Umum (Ketum) INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, dalam keterangannya menegaskan bahwa meminta Kejaksaan Agung melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan swakelola DAK 2024. “Selain melaporkan ke Jampidsus, kami juga menyurati BPK-RI agar melakukan audit investigatif demi mendorong transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya saat melakukan kunjungan ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dalam surat tersebut, INPEST juga menekan agar pemerintah daerah Rokan Hilir ke depan lebih berhati-hati dalam menempatkan pejabat eselon II maupun sekretaris daerah. Menurutnya, pemerintahan yang bersih dan profesional sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan yang transparan dan berkesinambungan.
“Harapan kami, pembangunan di Rokan Hilir lebih akuntabel, transparan, dan sinergis. Pemerintahan juga harus ditopang oleh kabinet yang loyal dan tidak terjebak praktik-praktik tidak bersih,” pungkas Ganda Mora.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

