Penjarahan sebagai Protes: Logika dari Keputusasaan Hidup
Ilustrasi.(Poto/net)
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP
Satuju.com - Penjarahan bisa dijustifikasi dari sisi subjektif namun serasa logis, karena faktor kebutuhan mendesak sedangkan mereka tahu para anggota legislatif adalah pejabat publik atau selaku pejabat penyelenggara negara yang selalu menjarah uang negara untuk kebutuhan rakyat bangsa ini.
Maka jika para pejabat terus melakukan penjarahan lambat laun andai faktor penegakan hukum tetap tidak berkepastian dan berkeadilan serta penuh ketimpangan disektor kehidupan (ekonomi) keluarga mereka yang rutinitas merintih dan menjerit, maka bisa saja setelah aksi jarah harta yang dilakukan oleh kelompok warga masyarakat, besar kemungkinan masyarakat yang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal, yang mengetahui keberadaan tanah tanah milik pejabat publk namun tidak dimanfaatkan atau kosong selama belasan tahun bakal dikavling kavling dan rumah rumah kosong yang tidak dihuni sekedar investasi bakal diisi oleh mereka yang membutuhkannya.
Dan mengingat sandang pangan sesuai konstitusi merupakan sebagian dari beban dan amanah terhadap negara dan tentunya pertanggungjawaban moral dan hukum menjadi beban penguasa pengelola negara atau penguasa penyelenggara negara.
Ketika rakyat tidak lagi mendapat solusi lari dari kenestapaan hidup, sementara mereka setiap hari memandang gemerlapnya dunia dan restauran mewah siap saji yang hanya semakin menumpahkan air liur serta menumpuk dendam.
Akhirnya para penguasa atau petinggi negara sisa pilih "kotak pandora" untuk anak cucu atau peti mati yang sebenarnya belum waktunya?

