Datangi Kejagung RI, INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja Makan Minum Rp14,6 M Sekda Pekanbaru
Tanda terima, laporan resmi dengan Nomor: 017/Lap-INPEST/IX/2025.(Poto/ist/INPEST).
Jakarta, Satuju.com - Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) pada Senin (1/9/2025). Kali ini, ia menyerahkan laporan resmi dengan Nomor: 017/Lap-INPEST/IX/2025 yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam laporan tersebut, INPEST menyoroti dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja makan minum pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru anggaran 2024. Laporan ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, yang mengungkap potensi kerugian daerah mencapai Rp14,6 miliar.
Pihak-pihak yang diberitakan oleh INPEST antara lain:
1. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
2. Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Temuan BPK dan Modus Fiktif
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, interval tersebut terdiri dari:
1. Rp1,38 miliar pekerjaan tidak dilaksanakan.
2. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp189 juta tidak sesuai dengan nilai riil.
3. Rp10,96 miliar realisasi pekerjaan tanpa dokumen pertanggungjawaban sah.
4. Rp2,06 miliar dokumen SPJ tidak dapat dipercaya kebenarannya.
BPK juga menemukan modus penyimpangan berupa:
1. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh dengan pola pemberian biaya 2,5 persen.
2. Perbedaan nilai SPJ dengan pembayaran riil yang diterima penyedia.
3. Kwitansi kosong yang diserahkan penyedia lalu diisi ulang untuk melengkapi SPJ.
Peringatan INPEST
Ketum INPEST, Ganda Mora, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, rekomendasi atas hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak laporan diterima.
“Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada pengembalian kerugian ke kas daerah, maka kasus ini wajib dibawa ke ranah hukum. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berpotensi pidana bila dibiarkan,” tegas Ganda Mora.
INPEST berharap Kejaksaan Agung segera menerima laporan ini untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah kebocoran anggaran yang lebih besar.

