Tagih Kerugian Negara Akibat Kelebihan Bayar, Ketum INPEST Laporkan Empat SKPD Kabupaten Meranti ke Kejagung 

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si.(Poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, resmi menyerahkan laporan tertulis ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin (1/9/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 009/Lap-INPEST/VIII/2025 dan bersifat Penting/Segera.

Dalam laporan itu, INPEST mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, tahun anggaran 2024. Total nilai kelebihan pembayaran yang dilaporkan mencapai Rp6.182.235.740,15.

Rumusan dugaan penyimpangan yang dilaporkan, di antaranya:

1. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan bernilai Rp2.138.933.482,35.

2. Belanja pemeliharaan dan suku cadang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan bukti pertanggungjawaban tidak riil senilai Rp841.370.568,80.

3. Belanja pemeliharaan dan suku cadang pada Sekretariat DPRD dengan bukti pertanggungjawaban tidak riil senilai Rp312.524.765,00.

4. Kelebihan bayar bahan bakar dan pelumas pada Sekretariat Daerah senilai Rp2.263.302.000,00.

5. Kelebihan bayar makan dan minum pada Sekretariat DPRD senilai Rp547.738.980,00.

Ganda Mora menjelaskan, modus yang ditemukan umumnya terkait penggunaan kuitansi atau nota pembayaran yang tidak riil atau tidak dikeluarkan langsung oleh penyedia jasa, sehingga bertentangan dengan aturan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pihak-pihak yang melaporkan ke Kejagung dalam perkara ini antara lain:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024.

2. Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti Tahun 2024.

3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024.

4. Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Tahun 2024.

5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

INPEST berharap Kejaksaan Agung dapat segera mendengarkan laporan ini agar kerugian negara yang cukup besar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ketum INPEST kepada redaksi satuju.com, Selasa (2/9/2025).