Bukan Pertama Kali Terjadi SPPD di DRPD Riau, Kini Resmi Ketum INPEST Laporkan ke Kejagung RI
Laporan resmi dengan Nomor: 016/Lap-INPEST/VIII/2025 (Poto/ist/INPEST)
Jakarta, Satuju.com - Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, kembali menyambangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) pada Senin (1/9/2025). Dalam kunjungannya, Ganda Mora menyerahkan laporan resmi dengan Nomor: 016/Lap-INPEST/VIII/2025 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Laporan tersebut menyebabkan tidak adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penelusuran INPEST, terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp18.489.321.182,00.
Dalam dokumen laporan, INPEST menyebut sejumlah pihak yang dilaporkan bertanggung jawab, antara lain:
1. Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
2. Bendahara DPRD Provinsi Riau.
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ganda Mora menegaskan, dugaan penyimpangan ini harus mendapat perhatian serius, karena anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung tugas kedewanan justru dipertanggungjawabkan secara tidak transparan.
“Kami menduga ada praktik mark up dan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan dan ini bukan pertama kali terjadi di DPRD Provinsi Riau.Nilainya mencapai Rp18,4 miliar, ini jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Ganda Mora kepada satuju.com. Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, laporan ini merupakan bagian dari komitmen INPEST untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum atas tata kelola anggaran daerah. INPEST berharap Jampidsus Kejagung segera mengizinkan laporan ini, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Laporan terbaru ini menambah daftar dugaan kasus keuangan daerah yang diungkap INPEST, setelah lembaga sebelumnya juga melaporkan dugaan dugaan kelebihan bayar miliaran rupiah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

