Pandangan Kritis Damai Hari Lubis Dinilai Edukatif dan Dorong Diskusi Publik
Damai Hari Lubis
Jakarta, Satuju.com – Artikel dan pandangan hukum yang disampaikan pengamat KUHP dan politik, Damai Hari Lubis (DHL), dinilai sebagai bentuk sikap kritis terhadap penguasa yang berbasis ilmu pengetahuan dan fakta empiris. Melalui berbagai tulisannya, DHL kerap menyoroti isu-isu hukum dan politik di Indonesia dengan pendekatan analitis dan berbasis bukti.
Salah satu contoh sikap kritis DHL adalah terkait penanganan kasus KM 50. Ia menilai proses hukum kasus tersebut tidak adil dan transparan. Menurutnya, keputusan pengadilan yang membebaskan terdakwa tidak sejalan dengan bukti-bukti yang ada.
Selain itu, DHL juga mengkritik penghapusan pasal 14 dan 15 KUHP mengenai penyebaran keterangan bohong yang menimbulkan kegaduhan. Ia menilai penghapusan pasal tersebut berpotensi memperlemah kepastian hukum dan membuka ruang bagi pejabat publik untuk melakukan kebohongan tanpa konsekuensi hukum.
Dalam isu lain, DHL memberikan dukungan terhadap gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu. Menurutnya, gugatan tersebut penting untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Pandangan kritis DHL ini dinilai memiliki nilai edukatif, di antaranya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong diskusi publik, serta memperkuat akuntabilitas penguasa dengan menyoroti kesalahan pemerintah.
Lebih jauh, narasi yang dibangun DHL berpotensi menjadi bahan komparasi pendapat hukum, baik dari kalangan ahli maupun aktivis lainnya. Diskusi publik yang berkembang dari pandangannya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum, serta mendorong kesadaran akan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

