Damai Hari Lubis Ingatkan Terlapor Ijazah Jokowi Manfaatkan Prinsip Obscuri Libelli
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, memberikan pandangan terkait kasus dugaan ijazah S-1 palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret 12 orang terlapor. Menurutnya, para terlapor perlu mempersiapkan diri dengan mengumpulkan dan menyimpan berbagai alat bukti untuk menghadapi proses hukum yang mungkin akan mereka jalani.
“Ke-12 orang terlapor mesti waspada dengan pola preparing, yakni mengumpulkan lalu menyimpan bukti-bukti dalam bentuk berita dari media besar seperti Tempo, Detik, serta media online lain, juga potongan video YouTube dari media televisi terkait isu awal kasus ini,” ujar Damai, Kamis (4/9/2025).
Ia menekankan pentingnya menyimpan berbagai referensi pemberitaan, termasuk video pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak pernah menyebut nama-nama pihak terlapor. Menurut Damai, bukti tersebut relevan dengan pemahaman asas hukum mengenai perbedaan delik aduan absolut, delik aduan relatif, dan delik umum.
Selain itu, Damai juga menyinggung pentingnya prinsip obscuri libelli dalam hukum acara pidana, yang dapat menjadi dasar pembelaan diri bagi para terlapor. Ia menyarankan agar para terlapor, khususnya yang memiliki latar belakang advokat atau jurnalis, memahami dan menyiapkan strategi hukum sejak dini.
“Setelah perlengkapan hukum untuk pembelaan diri sudah dimiliki, andai status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, maka segera ajukan permohonan pra peradilan. Namun hematlah alat bukti, jangan semua diberikan di pra peradilan, agar masih ada dasar hukum untuk eksepsi di persidangan,” jelasnya.
Damai menegaskan bahwa para terlapor, apabila nantinya berstatus tersangka (TSK) atau terdakwa (TDW), harus tetap menggunakan hak hukumnya untuk menolak status tersebut bila merasa tidak bersalah. Ia mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menurutnya hanya ingin tampil di publik tanpa memberikan manfaat nyata dalam proses hukum.

