Skandal Lahan Sitaan: LIRA Riau Sebut Ada “Main Mata” di Internal PT Agrinas
Gubernur LIRA Riau, Said Firmansyah
Pekanbaru, Satuju.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau melontarkan kecaman keras atas dugaan adanya praktik pengelolaan lahan sitaan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) yang kembali dikuasai oleh eks-perusahaan penggarap. Padahal, sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, lahan tersebut sudah diserahkan kepada negara dan seharusnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan sehat, koperasi, atau masyarakat tempatan.
Namun di lapangan, ditemukan indikasi adanya praktik “main mata” antara eks-perusahaan pelanggar dengan oknum di internal Agrinas. Bahkan, sejumlah KSO yang sudah terbit untuk perusahaan baru maupun koperasi masyarakat justru dibatalkan, lalu diganti dengan KSO baru atas nama perusahaan lama.
Gubernur LIRA Riau, Said Firmansyah, menilai kondisi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden Prabowo yang membentuk Satgas PKH.
“Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat! Presiden membentuk Satgas PKH agar lahan sitaan dikelola negara dan memberi manfaat bagi masyarakat tempatan, bukan malah dikembalikan ke tangan eks-pelanggar,” tegas Said, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, langkah itu sama saja memberi hadiah kepada pelanggar hukum. “Kalau praktik ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa runtuh. Lahan sitaan negara harus dinikmati rakyat, bukan menjadi ladang bisnis perusahaan yang dulu terbukti menyalahi aturan,” tambahnya.
LIRA Riau menilai, pengembalian lahan sitaan ke eks-penggarap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika tata kelola dan membuka peluang konflik kepentingan. Karena itu, LIRA mendesak pemerintah untuk segera:
1. Melakukan audit independen terhadap seluruh penerbitan dan pembatalan KSO di bawah PT Agrinas.
2. Menindak secara hukum oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
3. Memberikan prioritas penuh bagi koperasi dan perusahaan masyarakat tempatan dalam skema KSO, sesuai amanat Perpres No. 5 Tahun 2025.
4. Menjamin transparansi publik agar pengelolaan lahan sitaan tidak diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak.
LIRA juga mengingatkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agar tunduk pada arahan Presiden Prabowo, yang menegaskan tidak akan mengembalikan lahan sitaan negara kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya menikmati hasilnya.
“Lahan ini adalah milik rakyat, bukan milik perusahaan pelanggar. Semua pihak harus memastikan pengelolaan lahan sitaan benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tutup Said.

