Damai Hari Lubis: Gibran Cacat Konstitusi, Anwar Usman Terancam Hukuman Berat

Damai Hari Lubis

Jakarta, Satuju.com – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, kembali menyoroti polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Menurutnya, keterlibatan Anwar Usman dalam perkara tersebut menimbulkan masalah hukum serius karena adanya konflik kepentingan dan dugaan nepotisme.

“Gibran cacat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Persidangan yang hakimnya memiliki hubungan semenda dengan pihak berperkara, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, harus diulang dengan mengganti semua hakim dan panitera,” ujar Damai Hari Lubis.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, hakim yang melakukan nepotisme mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Damai mengajukan dua pertanyaan serius terkait kelanjutan proses hukum:

1. Apakah ada konferensi ulang atau pembatalan Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 terkait batas usia 40 tahun?

2. Apakah laporan gabungan anggota Korlabi dan TPUA yang disampaikan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 November 2023 terhadap Anwar Usman sudah diproses?

Menurutnya, laporan tersebut bukanlah upaya hasutan, melainkan langkah hukum yang bertujuan memberikan kepastian. Ia menegaskan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara hukum tetap sah berdasarkan putusan KPU, namun secara moralitas dan konstitusi, status Gibran bermasalah.

“Menurut teori mala in se, khusus untuk cacat hukum dan moralitas Gibran, putusan autentik MKMK menjadi dasar urgensi untuk mencopot kedudukannya sebagai Wakil Presiden RI,” tegasnya.

Damai Hari Lubis juga mendesak agar DPR RI, MK, dan MPR RI menjalankan kewenangan konstitusional mereka sesuai Undang-Undang MD3. Ia menilai hal itu merupakan bentuk niat baik legislatif dan yudikatif demi pembenahan sejarah hukum bangsa agar sesuai dengan prinsip rule of law.