Gakkum Kehutanan dan Bakamla Amankan 443 Batang Kayu Ilegal di Batam
Gakkum Kehutanan dan Bakamla Amankan 443 Batang Kayu Ilegal di Batam
Batam, Satuju.com – Tim gabungan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bakamla RI berhasil menggagalkan peredaran makanan kayu ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam. Sebanyak 443 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 16.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan aktivitas bongkar muat kayu olahan di Pelabuhan Sagulung. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan menemukan Kapal KLM AAL DELIMA, yang dinakhodai ER (58), asal Dumai, tengah membongkar muatan kayu untuk dipindahkan ke truk. Dari pemeriksaan, kapal tersebut membawa total 443 batang kayu makanan. Sebanyak 108 batang telah dipindahkan ke gudang milik PBPHH NG di Batam, sedangkan 335 batang lainnya masih berada di kapal.
Seluruh kayu bersama dokumen dan kapal langsung diamankan. Nahkoda kapal serta tiga anak buah kapal (ABK) juga diperiksa sebagai saksi.
Modus Baru Peredaran Kayu Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, kayu olahan dengan volume 61,55 m³ dimuat pada 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh perusahaan PHAT MY di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penggunaan dokumen SKSHHKB untuk transportasi kayu olahan tidak sesuai dengan ketentuan. “Kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Penggunaan SKSHHKB pada kasus ini menunjukkan modus pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan. Terlebih lagi, lokasi pemuatan kayu tercatat berjarak 64 kilometer dari lokasi PHAT MY,” ujarnya.
Jerat Hukum
Penyudik Gakkumhut kini mendalami kasus ini. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Hari Novianto menyampaikan apresiasi kepada Bakamla perwakilan RI Batam atas sinergi dalam operasi ini. “Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga sumber daya hutan dan mencegah hasil peredaran hutan ilegal di Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.

