Tuntutan Ringan ASN Penembak Pelajar, Dr YK: Bisa di Laporkan ke Komisi Kejaksaan RI dan KY
Pakar Hukum Pidana dan juga Dosen Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Yudi Krisman, S.H., M.H.(Poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com - Menanggapi dinamika tuntutan dan proses peradilan, Pakar Hukum Pidana dan juga Dosen Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Yudi Krisman, SH, MH, menyoroti serius tuntutan ringan jaksa terhadap HW, aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pelindung penembakan pelajar Muhammad Ihsan (14).
Menurut Dr. Yudi Krisman yang akrab disapa Dr YK , langkah hukum lanjutan harus ditempuh jika proses konferensi tidak memberikan kejelasan dan berpotensi merugikan keadilan bagi korban.
“Kalau kelanjutannya tidak jelas, laporkan ke Komisi Kejaksaan RI. Bisa juga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan ( JAM-Was ) atau Asisten Pengawas ( Aswas ) di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ). Hakimnya pun bisa melaporkan ke Komisi Yudisial ( KY ). Hakim harus dievaluasi dan teliti menganalisis perkara,” tegas Yudi kepada redaksi satuju.com melalui telepon. Kamis (11/9/2025).
Kasus penembakan pelajar yang sudah enam bulan berjalan ini menimbulkan kekecewaan keluarga korban karena jaksa hanya menuntut HW dengan hukuman 4 tahun penjara. Padahal, pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun.
Pernyataan Yudi menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi disparitas tuntutan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, enam bulan setelah tragedi penembakan yang melemahkan pelajar Muhammad Ihsan (14), keluarga korban menyatakan mengecewakan secara mendalam menyusul tuntutan jaksa terhadap pelaku—seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW—yang hanya 4 tahun penjara. Padahal, menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, dakwaan yang dimuat dalam berkas perkara mengandung ancaman pidana hingga 15 tahun.
“Jaksa menuntut dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 359 KUHP,” ujar Hasran Irwadi Sitompul, SH, MH, penasehat hukum keluarga korban, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (10/9/2025). Hasran menilai tuntutan tersebut jauh dari proporsional dan merugikan rasa keadilan keluarga.
Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan pihak kepolisian menjerat HW dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang mencakup yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang tentang yang menyebabkan kematian. Perbandingan antara keterangan awal penyidik dan tuntutan jaksa menjadi salah satu alasan mengecewakan keluarga.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nyawa seorang anak dan pihak yang berstatus ASN. Sidang perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

