Ferry Irwandi Tanggapi Laporan Jenderal TNI: "Saya Tidak Takut, Saya Bukan Kriminal"
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi
Jakarta, Saruju.com – CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menanggapi laporan yang diajukan oleh jenderal TNI terkait dugaan tindak pidana dengan tegas. Melalui akun Instagram pribadinya (@irwandiferry), Ferry menyatakan bahwa dirinya tidak merasa takut dan menegaskan bahwa ia bukan seorang kriminal.
Dalam unggahannya, Ferry menyampaikan, "Takut? Kenapa saya harus takut? Yang saya pahami kewajiban TNI/Polri itu melindungi warganya, bukan memenjarakannya." Ia juga menambahkan bahwa dirinya bukan ancaman terhadap kedaulatan negara atau teroris.
Ferry merasa heran dengan pernyataan jenderal-jenderal TNI yang menyebutkan adanya fakta dan dugaan bahwa dirinya melakukan tindak pidana. Ia bertanya-tanya apa yang telah dilakukannya hingga disebut demikian oleh pejabat tinggi militer.
Meski memiliki hak untuk menuntut balik atas dugaan pencemaran nama baik, Ferry menegaskan bahwa ia tidak akan melakukannya. "Saya merasa malu jika melakukan itu, malu kepada orang tua saya yang mendidik, malu kepada anak saya yang membaca berita, malu kepada semua orang yang pernah mendidik saya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika tuduhan tersebut diperpanjang atau pelapornya diganti, ia siap menerima dengan tangan terbuka. "Sekali lagi saya tidak dididik untuk jadi pengecut, lari atau 'keroyokan' jenderal," tambahnya.
Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Ia menyebutkan bahwa hasil patroli siber menunjukkan adanya fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai temuan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menegaskan bahwa TNI tidak dapat melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hanya individu yang dapat melaporkan tindak pidana tersebut. Ia berharap Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan objektif dan profesional, serta memastikan bahwa proses hukum tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Abdullah, juga meminta agar TNI menghentikan rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi. Ia menilai bahwa pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan putusan MK, serta dapat mempersempit ruang demokrasi dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil oleh pihak TNI maupun Polri.

