Terus Dalami Dugaan TPK Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Periksa OP Pegawai BPN Provinsi Riau
Poto : Plt juru bicara KPK Ali Fikri
Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu orang saksi Frank Widjaja (Swasta) dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan tersangka AP dan kawan-kawan.
"Hari ini di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka AP inisial (OP) Oka Pratama (Pegawai BPN Provinsi Riau)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada redaksi satuju.com via WhatsApp, Selasa (39/11/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT. Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.**

