Sekjen KORLABI Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu
Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI), Arvid Saktyo, SH., MKN
Jakarta, Satuju.com – Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI), Arvid Saktyo, SH., MKN., menanggapi pernyataan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sempat menyinggung tuduhan publik terkait ijazah sarjana UGM miliknya.
Arvid mempertanyakan arah pernyataan Jokowi yang dinilainya lebih bersifat subjektif daripada berbasis bukti. “Apakah dikarenakan klien kami berfoto berdampingan dengan Hasto, Sekjen PDIP? Andai statemen Jokowi ditujukan kepada DHL, Ketua KORLABI, hal itu hanya intuitif dan bermuatan subjektif. Karena pernyataan Jokowi soal tuduhan ijazah palsu lebih berupa imajinasi tanpa bukti empiris,” ungkap Arvid dalam keterangannya, Kamis (…).
Menurutnya, pernyataan Jokowi yang meminta publik untuk “berimajinasi” tentang tuduhan ijazah palsu justru cenderung skeptis. “Kalimat Jokowi yang menyebut tuduhan itu bisa bertahan empat tahun kalau tidak ada orang besar, seolah mengajak publik berasumsi, bukan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Arvid juga menyinggung keterkaitan isu tersebut dengan gugatan perdata mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut, tokoh politik Anies Baswedan disebut hadir dalam salah satu sidang. Namun, menurutnya, hal itu lebih bernuansa politis daripada murni memperjuangkan penegakan hukum.
Lebih lanjut, Arvid menepis anggapan bahwa kedekatan kliennya, DHL, dengan Hasto Kristiyanto menjadi alasan Jokowi melontarkan pernyataan skeptis. “Faktor kedekatan itu semata akibat pola arogansi KPK yang inkonstitusional terhadap Hasto. Jelas KPK telah melakukan abuse of power,” tegasnya.
Arvid juga menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Reskrimum Polda Metro Jaya, kliennya menyebut nama Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua Dewan Pengawas Kongres Advokat Indonesia (KAI). Namun, penyebutan itu bukan berarti Dasco membekingi DHL. “Nama Dasco disebut karena terkait organisasi advokat. Jika ada dugaan pelanggaran AD/ART oleh anggota, maka Dewan Pengawas memiliki hak menegur. Itu konteksnya, bukan soal dukungan politik,” jelas Arvid.
Ia menegaskan, KORLABI akan terus mendampingi kliennya dalam proses hukum yang tengah berlangsung, baik sebagai pelapor di Mabes Polri maupun sebagai pihak terlapor atas laporan Jokowi melalui Polda Metro Jaya.

