Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar
Eks Kasatpol PP Bengkalis
Bengkalis, Satuju.com - Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan penahanan terhadap Hengki Irawan (52) sudah sesuai prosedur karena didukung alat bukti yang cukup. “Benar, pelaku sudah kami tahan sembari melengkapi berkas hingga diserahkan ke Kejaksaan nantinya,” jelasnya, Kamis (18/9/2025).
Awal mula kasus ini mencuat sejak 15 November 2023, ketika masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas Satpol PP Bengkalis tahun anggaran 2021–2022. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan dokumen, klarifikasi saksi, hingga audit investigasi. Dari hasil awal ditemukan kerugian negara mencapai Rp900 juta.
Serangkaian penyelidikan itu diperkuat oleh audit BPK RI Perwakilan Riau. Akhirnya, arah penyidikan mengerucut kepada Hengki Irawan dengan total kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar, hingga Unit Tipidter memutuskan untuk melakukan penahanan.
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen SPPD fiktif tahun 2021–2022, SK jabatan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, rekening koran BCA atas nama Hengki Irawan, serta hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Hengki yang diketahui telah beristri tiga itu resmi masuk bui setelah menjalani serangkaian pemeriksaan panjang. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak pekan lalu, ia kini menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Mapolres Bengkalis, sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

