Prabowo di Bawah Bayang Jokowi: Kepemimpinan Baru atau Sekadar Lanjutan?

Ilustrasi. (poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Publik umumnya bertanya dimana letak perubahan kepemimpinan dari era Jokowi ke era Prabowo? 

Lalu, apakah kesemua hal yang ada sebagai indikator, bahwasanya garis politik kepemimpinan Prabowo masih tetap berada dibawah bayang bayang Jokowi (the shadow of Jokowi's political leadership), sehingga secara radikal Prabowo siap didikte oleh Jokowi ? Hal penampakan ini kentara dari pola 'tambal sulam' para menteri yang dicopot sampai dengan para sosok komisaris

Namun jika disimak dari sisi jejak politik Prabowo dan statemen politiknya saat menjadi Menhan tentu Prabowo merupakan tokoh yang "komitemen dengan janji politiknya kepada sang guru'"?

Dari sisi lainnya, pengamat berpendapat pemberhentian dan pergeseran posisi yang dilakukan (dismissal and trasfer), bukti Prabowo sedang mencari celah "melepaskan diri" dari pengaruh politik kekuasaan Jokowi dan tentu saja relatif sulit.

Tetapi, terdapat indikator kuat bahwa Prabowo (mulai) terlepas dari bayang bayang kekuasaan Jokowi akan diketahui ketika digantikannya para petinggi disektor penegakan hukum, sebagai bentuk komitemen Prabowo terhadap ketentuan dasar konstitusi bahwa Negara RI dan semua sektor penyelenggaraan negara (ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, adab budaya atau moralitas dan mentalitas semata harus berdasarkan hukum. Sehingga Implementasi nyatanya adalah:

1. Digantinya Kapolri kepada sosok yang belum terdeteksi jejak 'kotornya' ;
2. Digantikannya Jaksa Agung RI dengan sosok tegas dan 'bersih';
3. Mengganti Ketua KPK saat ini dengan sosok yang siap konsisten untuk menuntaskan kinerja lalai KPK yang menumpuk sebelumnya dan yang yang 'bakal' banyak ditemukan publik sesuai data empiris.

Selain proses penggantian KAPOLRI dan Jaksa Agung RI merupakan hak prerogatif Prabowo selaku Presiden RI. Dan tentunya penggantian dan pengangkatan Ketua KPK, oleh presiden mudah dan nomatif tidak mustahil dilakukan berdasarkan UU. RI. Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, isinya jelas menyatakan, "Presiden dapat mengangkat ketua sementara KPK tanpa melakukan konsultasi kepada DPR jika memenuhi syarat tertentu" dan syarat tertentu ini tentu 'kasat mata'. 

Kesimpulannya, publik mesti sabar menunggu dan mengamati proses pelepasan diri Prabowo dari jerat yang ada "dibalik kerah baju",  dalam 'tempo' ideal, karena melepaskan cengkeraman dari sosok Jokowi yang "piawai berdusta" bukan semudah membalikan tempe bertepung didalam sebuah kuali panas.