39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris BUMN Diungkap Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Satuju.com - 39 orang pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diungkap anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Temuan itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN bersama sejumlah ahli di DPR, Rabu (24/9/2025). 

“Saya ambil contoh, boleh nanti ditelusuri. Beberapa waktu lalu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang mendapatkan penugasan negara,” ujar Rieke, Rabu.

Sebab, BUMN yang mendapatkan penugasan negara berarti menerima aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada BUMN, di mana kewenangan itu ada di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para dirjen. Tapi dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN,” kata Rieke.

Politikus PDI-P itu kemudian mencontohkan kasus di PT Telkom terkait pengadaan menara BTS untuk daerah tertinggal. Menurut dia, tidak mungkin pejabat yang merangkap sebagai komisaris tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut. 

“Contoh pada kasus Telkom yang akhirnya menjadi kasus pengadaan BTS atau penugasan negara untuk daerah tertinggal itu ya. Itu kan sebetulnya mau dibilang ‘kami tidak tahu’ begitu, yang enggak mungkin juga tidak tahu. Orang komisaris di situ dan itu adalah uang penugasan,” ujar Rieke.

Oleh karena itu, Rieke mengusulkan agar revisi UU BUMN memperluas larangan rangkap jabatan hingga pejabat eselon I dan II di kementerian maupun lembaga, tak sebatas pada menteri dan wakil menteri. 

“Nah sekali lagi apakah mumpung ini terjadi revisi terhadap Undang-Undang BUMN dan MK dengan kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon satu, eselon dua, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” kata dia.

DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.

“Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

Prasetyo menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang saat ini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.

Namun, MK memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti aturan tersebut. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa masa penyesuaian ini diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.